PADANG LAWAS, seputaranindonesia.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Padang Lawas kembali membuahkan hasil. Aparat Satresnarkoba Polres Padang Lawas mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan sabu di Desa Ganal, Kecamatan Barumun Tengah, Sabtu (18/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas jual beli dan konsumsi narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 12.00 WIB pada hari yang sama, sebelum akhirnya dilakukan penyelidikan lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran, petugas lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial AH (20) yang diduga berperan dalam peredaran sabu. Dalam operasi tersebut, satu orang lainnya berinisial RHD (21) juga turut diamankan di lokasi.
Pengembangan kemudian mengarah ke tersangka lain, yakni AS (24), yang berada di kawasan Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah. Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kamar.
Dari keterangan AS, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial AAS (35), yang berdomisili di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Informasi ini kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengejaran lanjutan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan AAS beserta barang bukti tambahan yang diduga narkotika jenis sabu. Dengan penangkapan tersebut, total empat orang diamankan dalam kasus ini.
Dari tangan AS, polisi menyita dua paket kecil sabu seberat brutto 0,23 gram, satu bal plastik klip kosong, dua alat hisap sederhana dari pipet plastik, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp260.000.
Sementara itu, dari tersangka AAS ditemukan empat paket sabu dengan berat brutto 9,89 gram dan satu unit ponsel. Adapun AH hanya kedapatan membawa satu unit ponsel Android serta uang tunai Rp50.000 saat diamankan petugas.
Pihak kepolisian melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K. Pohan menyebutkan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Palas memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA A. Sihotang, S.H untuk melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkap Bripka Ginda K. Pohan dalam keterangannya.
“Selanjutnya tim opsnal membawa seluruh tersangka ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Padang Lawas menegaskan komitmen dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Aparat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.













