Politik & Pemerintahan

Dinas Kesehatan Kota Medan Tidak Hadir dalam Sosialisasi Perda Kesehatan, Wong Chun Sen Menyampaikan Keprihatinan

16
×

Dinas Kesehatan Kota Medan Tidak Hadir dalam Sosialisasi Perda Kesehatan, Wong Chun Sen Menyampaikan Keprihatinan

Sebarkan artikel ini
Suasana Sosper Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen tentang kesehatan, Senin (26/8/2024). (seputaranindonesia.com/ist).
Suasana Sosper Anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen tentang kesehatan, Senin (26/8/2024). (seputaranindonesia.com/ist).

Medan, seputaranindonesia.com – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan yang diadakan oleh anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen, pada Senin (26/8/2024) tidak dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan. Ketidakhadiran ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta sosialisasi, termasuk Wong Chun Sen yang mengungkapkan rasa prihatin.

Dalam pernyataannya, Wong Chun Sen menyatakan, “Sangat disayangkan bahwa dalam sosialisasi Perda tentang kesehatan ini, tidak ada satupun pihak dari Dinas Kesehatan yang hadir. Undangan telah kami kirimkan, namun tidak ada tanggapan.” Wong menilai absennya Dinas Kesehatan mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap pelaksanaan Perda yang sudah disahkan.

Wong menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Perda dalam meningkatkan kesehatan. “Tujuan pembuatan Perda ini adalah untuk mendorong upaya pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, tanggung jawab ini juga harus didukung oleh masyarakat,” ujar Wong.

Dalam sosialisasi, Wong menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana kesehatan, serta mengendalikan dan memberantas penyakit menular dan tidak menular. “Tanggung jawab ini mencakup penyediaan fasilitas kesehatan, obat-obatan, serta upaya pengendalian penyakit. Namun, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan,” tambahnya.

Wong juga menekankan perlunya masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan cara yang benar, seperti mengelola sampah secara efektif dan tidak membuang sampah sembarangan. “Sampah yang dibuang sembarangan, terutama di saluran air, dapat menyebabkan penyumbatan, banjir, dan tempat berkembangnya penyakit,” ungkap Wong.

Perda No. 4 Tahun 2012, menurut Wong, mencakup 92 pasal dan telah menjadi dasar penyelenggaraan kesehatan di Kota Medan selama 12 tahun. “Perda ini mengatur prinsip dasar hak asasi manusia dalam pelayanan kesehatan,” tutup Wong.

Dengan ketidakhadiran Dinas Kesehatan dalam sosialisasi ini, Wong berharap agar pihak terkait dapat lebih serius dalam melaksanakan dan mendukung Perda untuk meningkatkan kualitas kesehatan di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *