MEDAN, seputaranindonesia.com – Persoalan pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan di Kota Medan kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan dugaan ketidaksesuaian pendataan wajib retribusi yang berpotensi merugikan pendapatan daerah hingga Rp482.689.525.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025, khususnya pada sektor pengelolaan retribusi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.
Dalam laporan audit itu, BPK mencatat terdapat 163 wajib retribusi pelayanan kebersihan yang tersebar di 14 kecamatan dan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil objek retribusi di lapangan.
Padahal, penentuan besaran tarif retribusi semestinya disesuaikan dengan sejumlah komponen, seperti jenis usaha, luas bangunan, lokasi usaha, hingga volume sampah yang dihasilkan setiap bulan.
Auditor menduga sejumlah objek retribusi dimasukkan ke kelompok tarif yang lebih rendah sehingga nilai penerimaan yang masuk ke kas daerah tidak mencerminkan potensi sebenarnya.
“Akibat ketidaksesuaian klasifikasi tersebut, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pemasukan ratusan juta rupiah,” demikian isi temuan dalam dokumen audit BPK.













