Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen bagi aplikator, dari sebelumnya yang mencapai 20 persen.
“Pastinya tim Pak Presiden telah melihat banyak pertimbangan menyangkut tuntutan dan kebutuhan masyarakat, khususnya keluhan Ojol. Jadi pertama sekali, mari kita apresiasi dulu kebijakan ini,” ujar Bobby Nasution.
Meski demikian, Bobby memahami tuntutan para pengemudi agar regulasi tersebut ditingkatkan menjadi undang-undang. Namun, menurutnya, proses pembentukan undang-undang membutuhkan waktu dan tahapan yang lebih panjang, sehingga Perpres menjadi instrumen yang dapat segera diterbitkan untuk menjawab kebutuhan mendesak di lapangan.
“Tetapi tuntutan ini akan kita tindaklanjuti. Termasuk kami akan sampaikan ke DPR RI dapil Sumut. Kita siap mempertemukan abang-abang Ojol untuk menyampaikannya (aspirasi) langsung. Termasuk kita juga akan suarakan ke pusat,” jelas Bobby Nasution.
Pada kesempatan itu, Bobby Nasution juga menyampaikan apresiasinya kepada para pengemudi ojol. Ia menegaskan bahwa Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) melalui Program Berobat Gratis (Probis) atau Universal Health Coverage (UHC) telah menjamin seluruh masyarakat Sumut mendapatkan akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.













