Berita Utama

ASN UIN Padangsidimpuan Laporkan Akun Facebook Randy Harianto ke Polda Sumut

×

ASN UIN Padangsidimpuan Laporkan Akun Facebook Randy Harianto ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Konten yang Menampilkan Foto dan Narasi Tertentu Dinilai Berpotensi Mencemarkan Nama Baik Pelapor

Salinan laporan polisi yang menjadi dasar pengaduan ASN berinisial ASH atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist). Medan, 11 Juni 2026.

Kuasa hukum ASH menilai penyebarluasan informasi tersebut patut dipersoalkan secara hukum karena hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan ataupun produk hukum lain yang menyatakan kliennya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang disebutkan dalam unggahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk dalam penggunaan media sosial.

“Negara kita adalah negara hukum. Setiap orang wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Menurutnya, penyebaran informasi yang masih berupa dugaan dan disertai identitas maupun foto seseorang berpotensi menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

M. Sa’i Rangkuti juga menyampaikan dugaan bahwa unggahan tersebut telah disebarluaskan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikannya kepada publik.

“Pemberitaan atau unggahan tersebut patut diduga telah disebarluaskan oleh pihak yang tidak berkepentingan dan bukan merupakan lembaga yang berwenang untuk mempublikasikannya ke ruang publik,” ujarnya.