Berita Utama

ASN UIN Padangsidimpuan Laporkan Akun Facebook Randy Harianto ke Polda Sumut

×

ASN UIN Padangsidimpuan Laporkan Akun Facebook Randy Harianto ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Konten yang Menampilkan Foto dan Narasi Tertentu Dinilai Berpotensi Mencemarkan Nama Baik Pelapor

Salinan laporan polisi yang menjadi dasar pengaduan ASN berinisial ASH atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist). Medan, 11 Juni 2026.

PADANGSIDIMPUAN, sepuatarnindonesia.com – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali menjadi perhatian. Kali ini, seorang ASN UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan berinisial ASH (46) melaporkan akun Facebook bernama Randy Harianto ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut disampaikan pada Kamis (11/6) melalui kuasa hukum ASH, Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH., MH., yang menyebut pihaknya telah secara resmi mengajukan pengaduan kepada kepolisian terkait unggahan yang dinilai merugikan kliennya.

“Pada hari ini kami secara resmi telah melaporkan akun Facebook Randy Harianto ke Poldasu,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (11/6).

Menurut M. Sa’i Rangkuti, laporan itu berawal dari unggahan akun Facebook tersebut yang menandai akun Facebook Kota Padangsidimpuan dan Visit Pemko Sidempuan.

Dalam unggahan tersebut terdapat narasi yang berbunyi, “Luar biasa kelakuan ASN yang bekerja dan menjabat sebagai pengadaan barang di salah satu universitas di Kota Padangsidimpuan.”

Selain narasi tersebut, akun dimaksud juga mengunggah foto ASH serta melampirkan salinan laporan polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 dengan pelapor Kharfrizon Lase.