Berita Utama & Headline

Polisi Bongkar Cara Licik Kirim Sabu Antarprovinsi, 24 Kg Narkotika Disembunyikan Dalam Bodi Mobil

2
×

Polisi Bongkar Cara Licik Kirim Sabu Antarprovinsi, 24 Kg Narkotika Disembunyikan Dalam Bodi Mobil

Sebarkan artikel ini

Toyota Rush Pelaku Diperiksa Lebih Detail, Paket Sabu Ditemukan di Balik Dinding Bagasi dan Pintu Kendaraan

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan tersangka dan barang bukti sabu seberat 24 kilogram yang disembunyikan di balik dinding mobil saat pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (25/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

MEDAN, seputaranindonesia.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus menyamarkan barang bukti di dalam bagian tersembunyi kendaraan. Sebanyak 24 kilogram sabu diamankan dari sebuah mobil yang diduga digunakan untuk membawa narkotika dari Aceh menuju Jakarta.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari perkara sebelumnya, yakni penangkapan dua kilogram sabu di kawasan Medan Sunggal sekitar enam bulan lalu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menyampaikan, informasi terkait adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar diperoleh setelah pihaknya melakukan pendalaman terhadap kasus sebelumnya.

“Dari hasil pengembangan, kami memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta yang dibawa seorang pria berinisial FS (25),” katanya.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang diduga membawa narkotika. Petugas kemudian menemukan mobil Toyota Rush yang dikendarai FS melintas di ruas Jalan Tol Trans Sumatera, Kabupaten Asahan.

Saat dilakukan upaya penghentian kendaraan, pelaku justru berusaha menghindari petugas hingga memicu aksi pengejaran. Dalam situasi tersebut, FS meninggalkan mobilnya di sisi jalan dan melarikan diri menuju kawasan perkebunan kelapa sawit.

“Pelaku sempat meninggalkan mobil di jalan dan melarikan diri ke area perkebunan sawit. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap pelaku,” ujar Rafli.

Usai pelaku diamankan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditinggalkan. Pada pemeriksaan awal, petugas belum menemukan adanya narkotika yang disimpan di dalam mobil tersebut.

Namun, setelah dilakukan pengecekan secara menyeluruh, petugas menemukan tempat penyimpanan tersembunyi yang berada di beberapa bagian dinding kendaraan. Dari lokasi tersebut, ditemukan 24 bungkus sabu dengan berat total 24 kilogram.

AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan, paket narkotika itu sengaja ditempatkan di bagian dinding bagasi, dinding pintu penumpang depan, serta dinding pintu penumpang belakang untuk menghindari pemeriksaan aparat.

“Seluruh sabu seberat 24 kilogram itu disembunyikan di balik dinding mobil agar tidak mudah terdeteksi saat dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Menurut kepolisian, pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan untuk mengetahui lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam pengiriman sabu lintas provinsi tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rafli.

(Redaksi/Tim)