Berita Utama & Headline

Temuan BPK Soal Kredit Rp2 Miliar di Bank Sumut Disorot, Debitur Tekstil Macet hingga Kolektibilitas 4

5
×

Temuan BPK Soal Kredit Rp2 Miliar di Bank Sumut Disorot, Debitur Tekstil Macet hingga Kolektibilitas 4

Sebarkan artikel ini

BPK Ungkap Dugaan Kelemahan Analisis dan Monitoring Kredit KAB, Bank Sumut Minta Perpanjangan Waktu untuk Menjawab Pertanyaan Media

Ilustrasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI di Kota Medan yang menjadi sorotan terkait temuan fasilitas Kredit Angsuran Bersahabat (KAB) senilai Rp2 miliar kepada debitur usaha tekstil dengan status kolektibilitas 4, Rabu (03/06/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap operasional PT Bank Sumut Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, BPK menemukan sejumlah permasalahan pada pengelolaan kredit produktif, salah satunya terkait penyaluran fasilitas Kredit Angsuran Bersahabat (KAB) kepada seorang debitur usaha tekstil di Kota Medan.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan, PT Bank Sumut tercatat menyalurkan kredit produktif sebesar Rp10,38 triliun per 30 September 2025, dengan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) mencapai Rp416,24 miliar atau sekitar 4,01 persen dari total kredit produktif.

Salah satu temuan yang diungkap BPK berkaitan dengan proses permohonan kredit, analisis kredit, hingga persetujuan pemberian fasilitas kredit produktif yang dinilai belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Nilai temuan dalam kategori tersebut mencapai Rp8,25 miliar.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menyoroti fasilitas Kredit Angsuran Bersahabat (KAB) yang diberikan kepada debitur perorangan berinisial Nu untuk modal kerja usaha dagang kain atau tekstil.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, kredit tersebut memiliki plafon Rp2 miliar dengan jangka waktu 60 bulan. Per September 2025, baki debet kredit tercatat sebesar Rp1.475.695.241 dengan tunggakan bunga Rp73.214.845. Status kolektibilitas kredit tersebut berada pada level 4 atau kategori diragukan.

BPK Temukan Ketidaksesuaian Dokumen Keuangan

Dalam hasil uji petik yang dilakukan pada Kantor Cabang Medan Sukaramai, BPK menemukan sejumlah persoalan pada proses pengajuan dan analisis kredit.

Salah satu yang disorot adalah adanya ketidaksesuaian data dalam laporan keuangan debitur yang dijadikan dasar analisis kredit.

BPK mencatat saldo kas dan bank pada laporan keuangan per 31 Desember 2022 sebesar Rp200.535.622. Namun, catatan manual pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang turut dilampirkan dalam berkas kredit menunjukkan saldo kas sebesar Rp1.031.089.450 pada periode yang sama.

Selain itu, angka persediaan dan piutang usaha yang digunakan dalam analisis kebutuhan modal kerja juga disebut tidak didukung dokumen yang memadai.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa nilai persediaan mencapai Rp3,5 miliar hingga Rp3,7 miliar, sementara piutang usaha berkisar Rp900 juta hingga Rp1,3 miliar. Namun, tidak ditemukan laporan inventarisasi persediaan maupun daftar piutang usaha yang mendukung angka-angka tersebut.

Proyeksi Penjualan Naik 40 Persen Jadi Sorotan

BPK juga menyoroti dasar perhitungan kebutuhan kredit yang menggunakan metode Working Capital Turn Over.

Dalam berkas kredit, debitur mencantumkan penjualan sebesar Rp6,87 miliar pada 2022 dan memproyeksikan penjualan meningkat menjadi Rp9,63 miliar pada akhir 2023 atau naik sekitar 40 persen secara tahunan.

Namun, pemeriksa menemukan tidak adanya dokumen pendukung berupa laporan penjualan, kontrak kerja sama, maupun rencana kerja yang dapat menjelaskan dasar proyeksi kenaikan omzet tersebut.

Menurut BPK, kondisi tersebut membuat analisis kredit tidak sepenuhnya didukung bukti yang memadai.

Monitoring Kredit Dinilai Belum Memadai

Temuan lainnya berkaitan dengan pengawasan atau monitoring penggunaan dana kredit.

Dalam pemeriksaan disebutkan tidak ditemukan laporan yang menunjukkan penggunaan kredit secara rinci. Berkas kredit hanya memuat daftar pembelian bahan baku senilai Rp1,14 miliar tanpa dilengkapi bukti pembelian yang lengkap.

Selain itu, tidak ditemukan surat tugas pengawasan, laporan kunjungan lapangan, maupun dokumentasi monitoring usaha debitur.

Berdasarkan hasil wawancara pemeriksa dengan Relationship Manager (RM), disebutkan bahwa kunjungan monitoring usaha sebenarnya telah dilakukan, namun tidak dituangkan dalam risalah kunjungan.

RM juga menyampaikan bahwa pemantauan penggunaan dana kredit dilakukan dengan meminta daftar pembelian bahan baku, tetapi tidak dilakukan konfirmasi lanjutan terkait kelengkapan dokumen pendukung penggunaan dana tersebut.

Dalam wawancara tersebut juga terungkap bahwa usaha debitur mulai mengalami penurunan omzet pada Januari 2024 atau sekitar lima bulan setelah kredit dicairkan. Kondisi pembayaran kredit terus memburuk hingga masuk kategori kolektibilitas 4 pada September 2025.

BPK mencatat berdasarkan informasi hasil wawancara, usaha debitur telah tutup dan ruko yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan usaha disebut telah dijual.

Media Layangkan Surat Konfirmasi ke Bank Sumut

Menindaklanjuti temuan tersebut, seputaranindonesia.com melalui PT Bintang Media Jaya Mandiri Lestari mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan tanggapan resmi kepada PT Bank Sumut (Perseroda) dengan Nomor 12/ADM/ST-BMJML/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, media meminta penjelasan Bank Sumut terkait sejumlah poin yang menjadi temuan BPK, antara lain mengenai ketidaksesuaian saldo kas dan bank, tidak adanya dokumen pendukung persediaan dan piutang usaha, dasar persetujuan proyeksi penjualan yang meningkat sekitar 40 persen, pelaksanaan monitoring kredit, kondisi terkini usaha debitur, hingga langkah penyelamatan kredit yang dilakukan bank.

Bank Sumut Minta Tambahan Waktu

Menanggapi surat konfirmasi tersebut, Bank Sumut melalui surat Nomor 0942/SP-PR/L/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang dikirimkan dalam bentuk dokumen PDF melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (3/6/2026), belum memberikan jawaban rinci terhadap substansi pertanyaan yang diajukan.

Dalam surat yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, M. Syamsul Hidayat, pihak bank menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial.

Bank Sumut juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat balasan tersebut, Bank Sumut menyatakan masih memerlukan waktu untuk melakukan penelaahan dokumen, verifikasi data, serta koordinasi dengan unit kerja terkait sebelum memberikan jawaban resmi.

Terkait substansi yang Saudara tanyakan, Bank Sumut perlu melakukan penelaahan dokumen, verifikasi data, serta koordinasi dengan unit kerja terkait agar informasi yang disampaikan nantinya akurat, lengkap, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tulis Bank Sumut dalam surat balasannya.

Pihak bank juga menyampaikan bahwa perpanjangan waktu tersebut mengacu pada Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Jawaban resmi akan kami sampaikan paling lambat dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan dimaksud,” demikian kutipan surat tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Sumut belum menyampaikan jawaban rinci terhadap enam pertanyaan yang diajukan media terkait temuan BPK mengenai fasilitas Kredit Angsuran Bersahabat (KAB) kepada debitur usaha tekstil tersebut. Seputaranindonesia.com masih menunggu tanggapan resmi lanjutan dari pihak Bank Sumut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.