Berita Utama & Headline

Temuan BPK Soal Kredit Rp1 Miliar di Bank Sumut Disorot, Dugaan Kelemahan Analisis Kredit APt di KC Binjai Terungkap

3
×

Temuan BPK Soal Kredit Rp1 Miliar di Bank Sumut Disorot, Dugaan Kelemahan Analisis Kredit APt di KC Binjai Terungkap

Sebarkan artikel ini

8 Pertanyaan Media Belum Dijawab Substantif, Bank Sumut Minta Perpanjangan Waktu untuk Menyampaikan Tanggapan Resmi

Logo Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Bank Sumut ditampilkan dalam ilustrasi terkait temuan hasil pemeriksaan pengelolaan kredit produktif yang menjadi perhatian publik di Medan, Rabu (03/06/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan kredit produktif di PT Bank Sumut kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK RI mengungkap sejumlah permasalahan dalam proses permohonan, analisis, dan persetujuan pemberian fasilitas kredit produktif.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pemberian fasilitas Kredit Umum–Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp1 miliar kepada debitur berinisial APt yang dikelola oleh Kantor Cabang (KC) Binjai.

Berdasarkan laporan pemeriksaan, hingga 30 September 2025 fasilitas kredit tersebut masih memiliki baki debet sebesar Rp1 miliar dengan tunggakan bunga mencapai Rp46.355.959.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI mencatat adanya sejumlah permasalahan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan internal perbankan, mulai dari proses verifikasi laporan keuangan debitur, analisis risiko usaha, hingga dasar proyeksi usaha yang digunakan dalam pengajuan dan perpanjangan kredit.

BPK RI menemukan bahwa laporan keuangan yang digunakan dalam proses pengajuan awal kredit pada tahun 2023 memiliki ketidaksesuaian antara total aktiva dan total modal serta passiva. Meski demikian, laporan tersebut tetap digunakan dalam proses analisis dan persetujuan kredit.

Selain itu, pemeriksaan juga menemukan adanya peningkatan nilai persediaan dan piutang usaha debitur dari tahun ke tahun yang menurut BPK berpotensi menimbulkan risiko usaha. Namun kondisi tersebut disebut belum dianalisis secara memadai dalam dokumen pengusulan maupun proses reviu kredit.

Dalam temuan yang sama, BPK RI juga mencatat bahwa dasar proyeksi usaha debitur yang digunakan dalam analisis kebutuhan modal kerja belum didukung data yang rasional. Bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, disebutkan bahwa usaha debitur tidak lagi beroperasi dan yang bersangkutan berdomisili di Jakarta.

Atas temuan tersebut, seputaranindonesia.com telah melayangkan surat konfirmasi kepada Bank Sumut melalui surat Nomor: 12/ADM/ST-BMJML/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan resmi terkait sejumlah temuan BPK RI yang berkaitan dengan fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) debitur APt di KC Binjai.

Delapan pertanyaan yang diajukan kepada Bank Sumut meliputi:

  1. Bagaimana penjelasan Bank Sumut terkait temuan BPK yang menyebut verifikasi dan analisis laporan keuangan debitur tidak dilakukan secara cermat?
  2. Mengapa laporan keuangan debitur yang memiliki ketidaksesuaian antara total aktiva dan total modal/passiva tetap digunakan sebagai dasar analisis dan persetujuan kredit?
  3. Apakah pihak Relationship Manager (RM), Credit Reviewer, Pemimpin Cabang Binjai, maupun pemutus kredit telah dimintai klarifikasi internal terkait dugaan lemahnya verifikasi laporan keuangan tersebut?
  4. Apa alasan Bank Sumut tetap memperpanjang fasilitas kredit meskipun ditemukan peningkatan persediaan dan piutang usaha yang dinilai BPK berpotensi menimbulkan risiko usaha?
  5. Mengapa tidak terdapat analisis risiko atas peningkatan persediaan dan piutang usaha sebagaimana disebutkan dalam temuan BPK?
  6. Bagaimana penjelasan Bank Sumut terkait temuan bahwa dasar proyeksi usaha debitur tidak didukung data rasional?
  7. Apakah benar berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut usaha debitur disebut sudah tidak beroperasi dan debitur berdomisili di Jakarta?
  8. Apa langkah penyelamatan kredit yang telah dilakukan Bank Sumut terhadap fasilitas kredit tersebut?

Namun, dalam surat balasan Nomor 0942/SP-PR/L/2026 tertanggal 3 Juni 2026, Bank Sumut belum memberikan jawaban satu per satu atas pertanyaan tersebut. Manajemen Bank Sumut menyatakan masih melakukan penelaahan dokumen, verifikasi data, dan koordinasi internal sebelum menyampaikan tanggapan resmi secara lengkap.

Melalui surat balasan Nomor: 0942/SP-PR/L/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, M. Syamsul Hidayat, pihak bank menyatakan masih memerlukan waktu tambahan untuk melakukan penelaahan dan verifikasi.

Dalam surat resminya, Bank Sumut menyampaikan, “PT Bank Sumut (Perseroda) menyampaikan apresiasi atas perhatian dan peran media dalam menjalankan fungsi jurnalistik, kontrol sosial, serta penyampaian informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Bank Sumut juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

“PT Bank Sumut (Perseroda) senantiasa berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank Sumut menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan BPK RI, berkomitmen untuk dan telah menindaklanjuti setiap rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis manajemen Bank Sumut dalam surat tersebut.

Terkait substansi pertanyaan yang diajukan media, Bank Sumut menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap data dan dokumen yang berkaitan dengan temuan pemeriksaan.

“Terkait substansi yang Saudara tanyakan, Bank Sumut perlu melakukan penelaahan dokumen, verifikasi data, serta koordinasi dengan unit kerja terkait agar informasi yang disampaikan nantinya akurat, lengkap, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” demikian isi surat balasan tersebut.

Selanjutnya Bank Sumut menyebut memerlukan tambahan waktu untuk menyampaikan jawaban resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Sumut memerlukan perpanjangan waktu penyampaian jawaban sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jawaban resmi akan kami sampaikan paling lambat dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan dimaksud,” tulis Bank Sumut.

Hingga berita ini diterbitkan, jawaban rinci atas delapan pertanyaan konfirmasi terkait temuan BPK RI mengenai fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) debitur APt belum diterima redaksi. Media ini masih menunggu tanggapan lanjutan dari Bank Sumut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi.