MEDAN, seputaranindonesia.com – Aparat kepolisian akhirnya mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di dalam angkutan kota Morina 81 yang sempat menjadi perhatian publik di Kota Medan. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim gabungan Polda Sumatera Utara.
Peristiwa yang terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (7/4/2026) siang itu sebelumnya viral di media sosial. Rekaman video memperlihatkan sejumlah penumpang perempuan melompat dari angkot yang sedang melaju karena diduga panik saat aksi kekerasan berlangsung di dalam kendaraan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Subdit III Jatanras bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan, pengungkapan perkara itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan F., S.I.K., M.H. menyusul tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.
“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat mengungkap para pelaku. Ini menjadi komitmen kami bahwa setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.
SLS disebut sebagai pelaku utama yang mengancam para korban menggunakan parang. Ia diduga melakukan perampasan telepon genggam milik korban, melukai penumpang, hingga mendorong korban keluar dari angkot yang masih berjalan.
Sementara itu, EN yang diketahui sebagai sopir cadangan Morina 81 diduga membantu aksi dengan mempercepat kendaraan saat kejadian berlangsung agar situasi di dalam angkot tidak diketahui warga.
“Modus mereka cukup terencana. Pelaku utama berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama, padahal keduanya sudah bersekongkol sejak awal,” kata Ferry.
Dalam kejadian tersebut, korban Julia Pratiwi mengalami luka lecet dan kehilangan satu unit handphone Samsung. Korban lain, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit handphone serta mengalami patah tiga gigi dan luka di kepala usai diduga didorong keluar dari kendaraan.
Selain itu, Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera pada bagian kaki setelah melompat untuk menyelamatkan diri.
Polisi lebih dahulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa handphone milik korban dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Penyelidikan kemudian dikembangkan terhadap SLS yang diketahui melarikan diri ke kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel setempat melakukan pengejaran hingga ke lokasi persembunyian tersangka yang berada di area perkebunan dengan akses perjalanan sekitar lima jam dari jalan utama.
“Tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” tutur Ferry.
Saat proses pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, polisi menyebut tersangka SLS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Petugas mengaku telah memberikan peringatan kepada tersangka. Namun karena dinilai membahayakan keselamatan aparat, polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ungkap Ferry.
Dari hasil pendalaman, EN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Sedangkan SLS tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan sejak 2020.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa parang yang diduga digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, sepasang sepatu yang terlihat dalam video viral, dan handphone milik korban.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.













