Berita Utama & Headline

Fakta Sidang KDRT Lubuk Pakam: Saksi Sebut Jeritan Minta Tolong Disusul Listrik Padam

0
×

Fakta Sidang KDRT Lubuk Pakam: Saksi Sebut Jeritan Minta Tolong Disusul Listrik Padam

Sebarkan artikel ini

Pengakuan saksi di persidangan memperkuat dugaan adanya situasi darurat di dalam rumah sebelum kondisi menjadi gelap

Saksi LK memberikan keterangan saat persidangan kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengungkap adanya teriakan minta tolong sebelum kondisi rumah gelap, Kamis (30/4/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Persidangan kasus dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengungkap adanya jeritan minta tolong dari dalam rumah terdakwa Sherly yang menurut saksi terjadi tepat sebelum listrik di lokasi padam.

Dalam sidang perkara nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam yang digelar Kamis (30/4/2026), saksi berinisial LK mengakui mendengar langsung teriakan Sherly yang meminta pertolongan kepada seseorang bernama Erwin.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, LK menyebut situasi di rumah tersebut mendadak gelap setelah sebelumnya terdengar jeritan.

“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu. Jadi saya tahulah karena si Sherly jerit-jerit, ‘Ko Erwin tolong, Ko Erwin tolong,’ habis itu mati lampu,” ujar saksi LK di persidangan.

Kesaksian itu menjadi salah satu poin krusial yang disorot dalam persidangan, karena menggambarkan adanya kondisi darurat di dalam rumah sebelum listrik padam.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menegaskan bahwa jeritan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks peristiwa yang sedang terjadi di dalam rumah.

Jonson mempertanyakan apakah kondisi gelap terjadi bersamaan dengan teriakan tersebut. Saksi LK menjelaskan bahwa meski lampu padam, kondisi di dalam rumah tidak sepenuhnya gelap karena masih ada pantulan cahaya dari luar.

“Pokoknya ada jendela, masih nampak. Bisa lihat ruangan,” kata LK menjelaskan.

Selain itu, dalam bagian lain persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan keterangan saksi Irfan yang merupakan petugas keamanan perumahan. Dalam kesaksiannya, Irfan mengaku turut mendengar jeritan perempuan dari dalam rumah sebelum masuk ke lokasi.

“Ada menjerit suara perempuan,” ujar Irfan.

Ketika ditegaskan kembali oleh jaksa, Irfan memastikan bahwa jeritan tersebut disertai permintaan tolong.

“Menjerit. tolong, tolong,” katanya menegaskan.

Keterangan dua saksi tersebut memperkuat adanya fakta bahwa pada saat kejadian terdapat teriakan minta tolong dari dalam rumah, yang kemudian diikuti dengan padamnya aliran listrik.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menilai pengakuan Lili Kamso tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Menurutnya, tidak mungkin seseorang berteriak meminta tolong tanpa mengalami situasi yang berat.

“Aneh ya, betul aneh. Tapi yang jelas, tidak mungkin orang minta tolong kalau bukan karena ada sesuatu yang berat dialaminya. Dan faktanya, menurut keterangan klien kami, di situlah dia mengalami penganiayaan sehingga dia berteriak minta tolong,” kata Jonson kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan bahwa teriakan tersebut diduga didengar oleh seseorang di luar rumah, yang kemudian masuk dan mematikan sumber listrik.

“Dia teriak ‘tolong, tolong Ko Erwin,’ lalu setelah itu lampu mati. Dari situ rangkaian peristiwa itu harus dilihat secara utuh,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Sherly menyampaikan bahwa padamnya listrik justru menghentikan situasi yang terjadi saat itu.

“Justru mati lampu, makanya berhenti. Kalau tidak, mungkin saya sudah tidak di sini lagi hari ini,” kata Sherly.

Persidangan tersebut berlangsung dinamis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA. Sidang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti.

Terdakwa Sherly hadir bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Jonson Sibarani, S.H., M.H., didampingi Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni LK dan Irfan yang merupakan petugas keamanan perumahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengonfirmasi hubungan saksi dengan terdakwa. LK mengaku mengenal terdakwa sebagai mantan menantunya. Ia juga membenarkan bahwa dirinya adalah orang tua dari saksi R yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan.

Peristiwa disebut bermula ketika seorang perempuan bernama Yanti (kakak kandung terdakwa) datang ke rumah tersebut bersama suaminya. Namun, menurut LK, hanya Yanti yang masuk ke dalam rumah dan langsung menuju lantai tiga, diikuti oleh terdakwa.

Di lantai tiga, lanjut LK, terjadi perdebatan antara terdakwa dan saksi R terkait anak. Dalam kesaksiannya, LK menuturkan bahwa R sempat mempertanyakan tujuan mereka, serta meminta agar anak tidak dibawa pergi. Namun, terdakwa disebut tetap bersikeras ingin membawa anak tersebut.

LK mengungkapkan, situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi tindakan kekerasan. Ia menyebut terdakwa diduga mendorong wajah R serta meremas dan membuang kacamata korban.

Keributan berlanjut dari lantai tiga hingga ke tangga menuju lantai satu. Dalam keterangannya di persidangan, LK juga menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi di tangga.

“Belum, karena si Sherly tampar si R dulu. Di tangga itu, si R ditampar kanan kiri mukanya, lalu dicakar dan ditendang kakinya,” ungkap LK di hadapan majelis hakim.

Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka di bagian hidung yang diduga disebabkan oleh insiden terkait kacamata.

Sebelumnya Terdakwa membantah seluruh tunduhan penganiayaan dirinya terhadap saksi R.

Sementara itu, Sherly menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang objektif.

“Ya harapan saya, hakim bisa memutuskan dan melihat sendiri ya, secara objektif. Dan dapat memberikan keadilan. Dan dapat memberikan keadilan kepada saya. Saya berharap bebas murni, untuk membersihkan juga nama saya…” kata Sherly

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk menguji keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, termasuk rekaman CCTV yang menjadi bagian dari perkara.