Berita Utama

Dr M Sa’i Rangkuti: Pencabutan Aduan Jadi Penanda Berakhirnya Kasus Dugaan Perzinahan ASN ASH

×

Dr M Sa’i Rangkuti: Pencabutan Aduan Jadi Penanda Berakhirnya Kasus Dugaan Perzinahan ASN ASH

Sebarkan artikel ini

Kuasa Hukum Menilai Tidak Ada Alasan Yuridis untuk Melanjutkan Proses Setelah Laporan Resmi Dicabut Pelapor

Kuasa hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (46), Dr. M. Sa'i Rangkuti, SH, MH .foto :(seputaranindonesia.com/ist)

PADANGSIDIMPUAN, seputaranindonesia.com – Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH, selaku kuasa hukum ASN berinisial ASH (46), menegaskan bahwa perkara dugaan perzinahan yang sebelumnya bergulir di Polrestabes Medan telah selesai secara hukum setelah adanya pencabutan laporan dari pihak yang mengajukan pengaduan. Ia menilai langkah tersebut menghentikan proses hukum yang sebelumnya berjalan berdasarkan aduan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya surat pencabutan laporan yang dibuat dan ditandatangani oleh pelapor, KL, pada 12 Juni 2026.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu, KL menyatakan mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/2169/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Mei 2026 yang sebelumnya diajukan terkait dugaan tindak pidana perzinahan.

Pelapor menyebut pencabutan dilakukan karena perkara tersebut merupakan delik aduan absolut. Selain itu, langkah tersebut diambil demi menjaga nama baik dirinya, para terlapor, serta anak-anak yang terkait dalam perkara tersebut.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan secara sadar, tanpa tekanan, intimidasi maupun paksaan dari pihak mana pun.