MEDAN, seputaranindonesia.com – Ratusan warga memadati kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PSI, Drs Godfried Effendi Lubis, MM, di Lapangan TK-SD Parulian, Jalan Turi No.140/144, Lingkungan XIII, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan, antara lain Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Dalam pemaparannya, Godfried menjelaskan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan upaya penanggulangan kemiskinan, mulai dari bedah rumah, pemasangan jaringan air bersih gratis, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan sosial, layanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC), hingga program pendidikan dan pelatihan kerja.
Menurutnya, Perda Penanggulangan Kemiskinan tidak hanya menyentuh sektor ekonomi, tetapi juga pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat.
“Yang kedua mau saya sampaikan terima kasih kepada penduduk terutama Jalan Turi ya dan sekitarnya yang telah menghadiri undangan saya. Kebetulan saya sudah dipercaya masyarakat menjadi anggota DPRD Medan selama 3 periode,” kata Godfried.
Ia menegaskan pemerintah menyediakan berbagai program bantuan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk program bedah rumah bagi warga yang memiliki rumah tidak layak huni di atas lahan milik sendiri.
Selain itu, kata dia, Pemko Medan juga membuka program pembangunan jaringan pipa air bersih gratis bagi kawasan permukiman yang belum terjangkau distribusi air.
Pada sektor perpajakan, Godfried menjelaskan masyarakat tertentu seperti pensiunan dan warga kurang mampu dapat mengajukan pengurangan PBB dengan memenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan.
Soroti Program PKH Medan Makmur
Dalam kesempatan itu, Godfried juga menyinggung Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan sosial daerah bernama Medan Makmur yang diluncurkan Pemerintah Kota Medan.
Ia menyebut program tersebut ditujukan bagi warga lanjut usia yang masuk kategori desil tertentu dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Sebanyak 24 miliar akan digarap 10.000 orang penduduk Medan dengan dapat dana tunai per bulan Rp200.000,” ujarnya.
Menurut Godfried, program tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Pemko Medan dalam mendukung pengentasan kemiskinan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
UHC Medan Jadi Perhatian Warga
Pada sesi pemaparan, Godfried juga menjelaskan program Universal Health Coverage (UHC) yang memungkinkan warga Kota Medan mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.
Ia menyebut seluruh warga Medan dapat memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dipungut biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita bisa berobat ke rumah sakit mana pun yang menerima BPJS tanpa dipungut bayaran dengan menunjukkan apa? KTP saja,” kata Godfried.
Warga Keluhkan BPJS hingga Penerimaan Siswa Baru
Memasuki sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Monika Sinaga mempertanyakan mengapa cucunya yang sebelumnya menerima bantuan KIP saat SD tidak lagi memperoleh bantuan setelah memasuki jenjang SMP.
Sementara itu, Rismawati Sinurat mengungkap pengalamannya saat BPJS anaknya tidak aktif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Gimana anak saya? Apakah anak saya ini harus mati dulu baru kalian bisa mengobatinya?” kata Rismawati saat menceritakan pengalaman yang dialaminya.
Ia mengaku sempat mengalami kesulitan karena harus berpindah-pindah instansi untuk mengurus kembali status kepesertaan BPJS anaknya.
Keluhan lain disampaikan Marlin Siahaan yang meminta agar pelatihan keterampilan kerja bagi warga tidak hanya terpusat di Jalan Sei Wampu, melainkan juga diperluas ke wilayah Medan Kota dan Medan Denai agar lebih mudah diakses masyarakat.
Rosmita Simanjuntak juga memanfaatkan forum tersebut untuk meminta informasi terkait mekanisme pengurangan PBB.
Sementara Mangara Simangunsong menyoroti persoalan distribusi air bersih yang dinilainya masih menjadi keluhan masyarakat Kota Medan.
“Air tadi adalah kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat dan menyangkut masalah hidup hajat orang banyak,” ujarnya.
Ia berharap DPRD Kota Medan dapat mendorong penyelesaian persoalan distribusi air yang kerap tidak mengalir pada jam-jam tertentu.
Keluhan lain datang dari Melvi yang mempertanyakan kendala pendaftaran anaknya melalui jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), meskipun anaknya tercatat sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Sedangkan Elsinta Raja Guk Guk berharap bantuan bagi penyandang disabilitas yang sebelumnya pernah diterima keluarganya dapat kembali berlanjut.
Godfried Janji Tindak Lanjuti Keluhan Warga
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Godfried menjelaskan bahwa data penerima bantuan sosial dan pendidikan selalu diperbarui pemerintah secara berkala.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai keluhan terkait BPJS, distribusi air, hingga pelayanan publik akan diteruskan kepada instansi terkait.
Terkait persoalan distribusi air, Godfried mengaku turut merasakan kendala yang sama.
“Saya pun pakai sanyo jadinya. Kalau enggak sanyo saya enggak bisa. Ini fakta,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD Kota Medan berencana memanggil pihak terkait guna membahas persoalan distribusi air yang masih dikeluhkan masyarakat.
Dinas Sosial: PKH Tidak Bisa Didaftarkan Secara Manual
Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan menjelaskan bahwa bantuan PKH tidak dapat diajukan atau didaftarkan secara langsung oleh masyarakat.
Menurutnya, penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data dan pemeringkatan kesejahteraan atau desil yang ditetapkan pemerintah pusat.
“PKH itu tidak bisa didaftarkan karena kalau bisa didaftarkan langsung dapat ya enak kali semuanya bisa didaftar bisa masuk semuanya,” jelas perwakilan Dinas Sosial.
Dinas Sosial juga menerangkan bahwa penerima bantuan sosial harus memenuhi sejumlah kriteria dan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Puskesmas Jelaskan Mekanisme BPJS Nonaktif
Menanggapi keluhan warga terkait BPJS, pihak Puskesmas menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan non-PBI.
Menurut pihak Puskesmas, pada awal 2026 terdapat puluhan ribu peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan sehingga memerlukan proses verifikasi ulang.
“Kalau dia tidak emergency, tidaklah ditangani dengan jalur emergency. Ada prosesnya,” terang pihak Puskesmas.
Mereka menegaskan pelayanan kesehatan tetap diberikan sesuai kondisi medis pasien dan ketentuan yang berlaku.
BPJS Minta Warga Laporkan Kendala Pelayanan
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa apabila masyarakat menemukan kendala pelayanan di rumah sakit, warga dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi BPJS.
Menurut BPJS, pengawasan pelayanan rumah sakit dilakukan melalui mekanisme tersendiri sehingga laporan masyarakat menjadi penting untuk ditindaklanjuti.
Dorong Sosialisasi Jalur Afirmasi dan PKH Medan Makmur
Usai kegiatan, Godfried menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami program PKH Medan Makmur maupun mekanisme penerimaan siswa baru melalui jalur afirmasi.
Ia berharap Pemerintah Kota Medan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi program bantuan dan pendidikan dapat diterima secara lebih merata.
“Kalau memang pendaftaran hanya online, jangan hanya online aja disebut, boleh pendaftaran langsung manual karena masyarakat ini belum tahu masih banyak yang gaptek,” kata Godfried.
Menurutnya, peningkatan sosialisasi menjadi penting agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan memperoleh hak layanan pendidikan maupun bantuan sosial akibat minimnya informasi.













