Medan, seputaranindonesia.com – Ketidakjelasan pembayaran klaim asuransi milik Chanra Simamora yang disebut telah diajukan sejak Juni 2025 memicu langkah hukum lanjutan. Kuasa hukum klien, Budi Utomo, S.H., mendatangi kantor pusat Asuransi Panin Dai-ichi Life di Gedung Panin Dai-ichi Life Center lantai 6, Jalan Letjen S. Parman No. Kav. 91, Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Senin siang (12/1/2026), untuk menyampaikan somasi ketiga secara langsung.
Kedatangan tersebut dilakukan menyusul belum adanya kejelasan penyelesaian klaim, sementara kondisi kesehatan Chanra Simamora disebut masih lemah pasca menjalani operasi kanker payudara dan rangkaian kemoterapi. Selain menyampaikan somasi, kuasa hukum juga berupaya meminta penjelasan langsung dari pihak manajemen perusahaan asuransi.
Setibanya di lokasi, Budi Utomo terlebih dahulu mengonfirmasi kepada petugas keamanan gedung terkait penyampaian somasi ketiga. Namun, setelah menunggu cukup lama tanpa kepastian, ia langsung menuju lantai 6 tempat kantor Asuransi Panin Dai-ichi Life berada. Di area ruang tunggu nasabah yang bersifat publik, wartawan yang melakukan peliputan justru dihadang dan dilarang mengambil gambar maupun melakukan peliputan oleh petugas keamanan internal perusahaan.
Larangan tersebut memicu perdebatan antara wartawan dan petugas keamanan. Saat diminta menjelaskan dasar aturan pelarangan peliputan di ruang publik, pihak keamanan tidak memberikan penjelasan rinci.
“Bang alasanya apa bg mengapa saya dilarang meliput, tapi ini ruang publik, apa peraturannya bg,” kata wartawan.
“Tidak boleh, bapak,” kata Arya Apriyanto selaku security Asuransi Panin Dai-ichi Life.
“Apa peraturannya bg, gimana dengan undang undang dengan kebebasan pers, apa bg, agar bisa kami laporkan ke dewan pers bg, jika tidak sesuai bg,” kata wartawan.
“Tidak boleh meliput bapak,” kata Arya.
Situasi tersebut turut memicu emosi kuasa hukum klien. Budi Utomo menduga adanya upaya pembatasan agar peristiwa tersebut tidak terekspos ke publik.
“Wartawan dilindungi undang-undang pers, jangan kalian larang-larang, saya ingin ini di publik, menurut ku kalian sudah kong kali kong ya,” kata Budi Utomo, S.H., dengan nada keras.
Budi Utomo menegaskan dirinya ingin bertemu pihak asuransi di ruang tunggu nasabah yang merupakan ruang publik. Ia menyebut kemarahannya memuncak karena klaim kliennya tak kunjung dibayarkan, sementara Chanra Simamora telah menjalani delapan kali kemoterapi, operasi kanker payudara, dan saat ini masih membutuhkan radioterapi dengan biaya besar.
Sekitar 30 menit menunggu di ruang publik, tidak ada pimpinan perusahaan yang menemui kuasa hukum. Pihak yang hadir disebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan atas klaim. Budi Utomo kemudian masuk ke area layanan nasabah hingga akhirnya mencoba menemui ruang pimpinan perusahaan.
“Kliennya masuk ke asuransi 10 Oktober 2023,” kata Budi Utomo.
Dalam pertemuan singkat tersebut, perwakilan pihak asuransi bernama Sondang menyampaikan bahwa somasi yang disampaikan seharusnya ditindaklanjuti.
“Harusnya ya pak,” kata Sondang.
“Harusnya pak, nggk mungkin tidak ditindaklanjuti pak,” ujarnya menambahkan.
Saat ditanya terkait dugaan adanya rekam medis klien sebelum menjadi peserta asuransi, pihak asuransi menyatakan tidak menemukan data tersebut.
“Rekam medice tidak ada,” kata Sondang.
Usai penyampaian somasi ketiga, Budi Utomo menjelaskan bahwa langkah ini ditempuh karena komunikasi melalui email yang telah dilakukan berulang kali tidak membuahkan hasil. Ia juga menyebut panggilan resmi terhadap Sara Lupita Siahaan tidak pernah dipenuhi. Budi Utomo membantah tudingan bahwa kliennya memiliki riwayat kanker sebelum menjadi peserta asuransi maupun tuduhan keterlibatan mafia, dengan menyebut adanya dua keterangan resmi dari rumah sakit yang menyatakan sebaliknya.
Ia menegaskan klaim diajukan pada bulan ke-20 kepesertaan, bukan pada masa pengecualian 12 bulan pertama sebagaimana diatur dalam polis. Menurutnya, klaim yang telah diajukan sejak Juni 2025 seharusnya memberi waktu cukup bagi perusahaan asuransi untuk melakukan verifikasi langsung ke rumah sakit terkait.
Terkait somasi ketiga tersebut, Budi Utomo menyatakan pihaknya memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Asuransi Panin Dai-ichi Life untuk memberikan respons. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik, mengingat kliennya telah mengalami kerugian waktu dan materiil yang besar, sementara kondisi kesehatannya masih membutuhkan biaya pengobatan lanjutan.













