Berita Utama & HeadlinePolitik & Pemerintahan

Gugatan Pilkada Sumut 2024: KPU Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi

17
×

Gugatan Pilkada Sumut 2024: KPU Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Hukum, El Suhaimi.

Medan, SeputaranIndonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah bersiap menghadapi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Hingga kini, KPU Sumut masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut nomor urut 2, Edy-Hasan.

Anggota KPU Sumut Divisi Hukum, El Suhaimi, pada Sabtu (28/12/2024) di Medan, mengatakan bahwa pemberitahuan resmi dari MK dijadwalkan pada 3 Januari 2025. “Nanti rencananya tanggal 3 Januari 2025 akan diberitahukan MK,” ujarnya.

El Suhaimi menjelaskan bahwa KPU Sumut telah menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan penyelesaian perkara hasil pemilihan. Rakor tersebut melibatkan 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan bertujuan untuk melakukan konsolidasi serta pemetaan daerah yang menjadi lokus gugatan.

“Rakor ini diikuti 33 KPU kabupaten/kota seluruh Sumut,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa fokus pembahasan mencakup daftar pemilih, suara tidak sah, serta kendala teknis seperti penyebaran formulir C6.

Gugatan TSM dan Tantangan Pembuktian
Terkait kemungkinan adanya gugatan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), El Suhaimi menegaskan bahwa pembuktian kasus seperti ini membutuhkan data yang kuat. “TSM itu juga merupakan bagian dari pelanggaran, namun sulit untuk dibuktikan karena terkait dugaan keterlibatan suatu instansi. Harus ada bukti konkret,” ujarnya.

KPU RI juga akan membentuk Tim Fasilitasi atau Head Desk untuk menangani kasus ini. Di sisi lain, dokumen pendukung terkait permohonan gugatan juga tengah dipersiapkan oleh KPU Sumut.

El Suhaimi menambahkan bahwa kewenangan atas pelanggaran yang ditemukan, termasuk dugaan pelanggaran TSM, berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Jika ada pelanggaran, itu kewenangan Bawaslu,” tegasnya.

Tahapan Pilkada Telah Dilaksanakan Sesuai Prosedur
Menutup keterangannya, El Suhaimi menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Sumut telah dilaksanakan dengan baik. Rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah juga telah dijalankan. “Seluruh tahapan pemilihan, termasuk PSU, telah dilaksanakan KPU Sumut sesuai aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *