Medan, SeputaranIndonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah bersiap menghadapi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Hingga kini, KPU Sumut masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut nomor urut 2, Edy-Hasan.
Anggota KPU Sumut Divisi Hukum, El Suhaimi, pada Sabtu (28/12/2024) di Medan, mengatakan bahwa pemberitahuan resmi dari MK dijadwalkan pada 3 Januari 2025. “Nanti rencananya tanggal 3 Januari 2025 akan diberitahukan MK,” ujarnya.
El Suhaimi menjelaskan bahwa KPU Sumut telah menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan penyelesaian perkara hasil pemilihan. Rakor tersebut melibatkan 33 KPU kabupaten/kota di Sumut dan bertujuan untuk melakukan konsolidasi serta pemetaan daerah yang menjadi lokus gugatan.
“Rakor ini diikuti 33 KPU kabupaten/kota seluruh Sumut,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa fokus pembahasan mencakup daftar pemilih, suara tidak sah, serta kendala teknis seperti penyebaran formulir C6.
Gugatan TSM dan Tantangan Pembuktian
Terkait kemungkinan adanya gugatan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), El Suhaimi menegaskan bahwa pembuktian kasus seperti ini membutuhkan data yang kuat. “TSM itu juga merupakan bagian dari pelanggaran, namun sulit untuk dibuktikan karena terkait dugaan keterlibatan suatu instansi. Harus ada bukti konkret,” ujarnya.













