Berita Utama & HeadlineHukum & Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Terhubung Kamboja, Ungkap Peran Masing-Masing Pelaku!

11
×

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Terhubung Kamboja, Ungkap Peran Masing-Masing Pelaku!

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi saat memaparkan kronologi pengungkapan kasus ini kepada para wartawan di lokasi kejadian pada Jumat, 8 November 2024. (seputaranindonesia.com/Foto: ist).

Jakarta, seputaranindonesia.com – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang terhubung dengan kelompok di Kamboja, yang beroperasi dari sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah, Jakarta Barat. Operasi penggerebekan ini berlangsung pada Jumat, 8 November 2024, dan berhasil mengamankan delapan tersangka dengan peran yang terbagi dalam tiga klaster utama.

Informasi yang dikutip dari VIVA CO ID, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, menjelaskan detail pengungkapan kasus ini kepada wartawan di lokasi kejadian. “Kami telah membagi tersangka dalam klaster-klaster sesuai peran mereka dalam jaringan perjudian ini. Hal ini memudahkan kami untuk memahami struktur dan fungsi masing-masing dalam jaringan tersebut,” ujar Syahduddi.

Klaster Pertama: Peserta Penyedia Rekening

Menurut Syahduddi, klaster pertama yang disebut sebagai “Peserta” terdiri dari individu yang bersedia menyewakan atau menyerahkan rekening bank pribadi mereka kepada pihak pengelola judi. Rekening ini digunakan untuk menampung dana hasil judi online.

“Peserta ini adalah warga yang, dengan imbalan tertentu, menyerahkan atau menyewakan rekening pribadinya kepada pihak yang mengatur operasi perjudian untuk dijadikan rekening penampungan,” jelasnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat biasa yang tergiur iming-iming uang juga turut terlibat, meski hanya sebagai penyedia rekening.

Klaster Kedua: Penjaring Peserta

Syahduddi mengungkapkan, klaster kedua terdiri dari tiga orang yang bertugas sebagai penjaring peserta. Mereka berperan merekrut orang-orang yang bersedia menyewakan rekeningnya demi operasional jaringan ini.

“Mereka ini aktif menjaring masyarakat yang ingin menyewakan rekeningnya, dengan imbalan tertentu sebagai kompensasi,” kata Syahduddi. Penjaringan ini dilakukan dengan menawarkan uang kepada calon peserta, sehingga membuka peluang bagi tersangka utama untuk memanfaatkan rekening-rekening tersebut.

“Setelah mengumpulkan rekening dan kartu ATM dari masyarakat, penjaring peserta menyerahkan semuanya kepada RS, yang merupakan otak dari operasi ini,” tambahnya.

Suasana saat Sindikat Judi Online Ditangkap di Cengkareng Jakarta Barat (seputaranindonesia.com/Foto: ist).

Klaster Ketiga: Pemilik Bisnis dan Tersangka Utama

Syahduddi menambahkan bahwa klaster terakhir, yaitu “Pemilik Bisnis”, adalah tersangka utama yang diidentifikasi sebagai RS. RS memiliki peran besar dalam mengatur operasional, mulai dari mengumpulkan rekening, memasang aplikasi e-banking di ponsel, hingga mengirimkan kartu ATM ke Kamboja untuk mendukung operasional judi.

“RS adalah pihak yang mengatur pengumpulan rekening, meng-install aplikasi e-banking, dan mengirim kartu ATM ke Kamboja,” jelas Syahduddi. RS juga bekerja sama dengan warga Indonesia yang berdomisili di Kamboja untuk mengelola situs judi tersebut.

Peran WNI di Kamboja dalam Pengelolaan Situs

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa operasi ini melibatkan beberapa warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai pengelola situs judi di Kamboja. WNI ini bertanggung jawab atas operasional situs dan mengelola dana yang dikirim dari Indonesia.

“Selain mengirimkan rekening penampungan, RS juga bekerja sama dengan WNI yang berdomisili di Kamboja, yang berperan aktif sebagai pengelola situs judi di sana,” ungkap Syahduddi. Kasus ini menegaskan bahwa jaringan tersebut tidak hanya beroperasi lintas negara, tetapi juga memanfaatkan sumber daya manusia dari Indonesia di luar negeri.

Syahduddi menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat. “Operasi ini merupakan bukti nyata Polri dalam menindaklanjuti arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari kriminalitas siber,” tandasnya.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam membasmi perjudian online dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Arahan dari Kapolri menguatkan bahwa tidak ada toleransi bagi aktivitas ilegal seperti ini,” tegasnya.

Saat ini, kedelapan tersangka yang ditangkap telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *