Berita Utama & Headline

Kasus Dugaan Penganiayaan Ditolak Berkali-Kali, Laporan Rezeki Nasution Akhirnya Diterima Polsek Medan Tembung Berkat Bantuan Relawan dan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby

415
×

Kasus Dugaan Penganiayaan Ditolak Berkali-Kali, Laporan Rezeki Nasution Akhirnya Diterima Polsek Medan Tembung Berkat Bantuan Relawan dan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby

Sebarkan artikel ini
Penasehat Hukum Muhammad Rezeki Nasution selaku Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut M. Sa'i Rangkuti, SH.,MH bersama Sekretaris Relawan Pasti Bobby Sumut, Benget Naibaho seusai wawancara kepada wartawan di Grand Mercure Senin (23/09/2024) malam. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Medan, seputaranindonesia.com – Dalam acara pencabutan nomor urut calon Gubernur Sumatera Utara di Grand Mercure pada Senin malam (23/09)2024), Muhammad Rezeki Nasution tidak hanya hadir untuk memberikan dukungan, namun juga menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Relawan Pasti Bobby dan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara. Berkat dukungan mereka, laporan hukum Rezeki yang sempat ditolak berulang kali oleh Polsek Medan Tembung akhirnya diterima.

“Saya dan keluarga sangat berterima kasih kepada Relawan Pasti Bobby dan Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara yang membantu saya dengan cuma-cuma dalam masalah hukum yang saya alami,” ungkap Rezeki dengan penuh syukur.

Penasehat Hukum Muhammad Rezeki Nasution selaku Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH bersama Sekretaris Relawan Pasti Bobby Sumut, Benget Naibaho seusai wawancara kepada wartawan di Grand Mercure Senin (23/09/2024) malam. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

Penolakan Laporan yang Berulang

Kisah Muhammad Rezeki Nasution dimulai pada 31 Agustus 2024, saat ia menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anto Cs di daerah Saentis, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Namun, ketika Rezeki mencoba melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Tembung, laporannya ditolak berkali-kali. Ia dan keluarganya merasa frustrasi dengan penolakan yang terus menerus dari pihak kepolisian, hingga akhirnya mereka meminta bantuan dari Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby.

Setelah didampingi oleh tim advokasi, laporan Rezeki yang sebelumnya sulit diterima, akhirnya diproses dengan dikeluarkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan nomor STTLP/B/1394. Kasus ini diduga melanggar Pasal 351 Juncto 170 KUHP tentang penganiayaan.

Bantuan Tanpa Pamrih dari Pasti Bobby

Ketua Tim Advokasi Pasti Bobby Sumut, Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan kepada Muhammad Rezeki Nasution adalah wujud komitmen mereka dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. “Kami sangat mengapresiasi kepercayaan Muhammad Rezeki Nasution terhadap Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Sa’i.

Sa’i Rangkuti mengungkapkan bahwa meski Polsek Medan Tembung awalnya mengarahkan agar kasus diselesaikan secara damai, pihaknya tetap bersikukuh agar proses hukum berjalan. “Setelah kami memberikan pendampingan, akhirnya laporan Muhammad Rezeki diterima, dan kami siap mengawal kasus ini hingga para pelaku penganiayaan ditindak tegas,” tegasnya.

Konflik Kecil Berujung Penganiayaan

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Muhammad Rezeki Nasution berawal dari perselisihan dengan tetangganya, Anto Cs, yang kemudian memuncak menjadi tindakan kekerasan. Pada saat kejadian, Rezeki mendengar keributan di depan rumahnya. Ketika ia keluar untuk melihat, tiba-tiba ia diserang oleh Anto Cs bersama rekan-rekannya. Akibat serangan tersebut, Rezeki mengalami luka dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Medan Tembung.

Dukungan Penuh dari Relawan Pasti Bobby

Ungkapan terima kasih Muhammad Rezeki Nasution juga direspon oleh para tokoh di Pasti Bobby Sumut, termasuk Pembina Pasti Bobby Sumut, Ir. H. Erwan Rozadi Nasution, Ketua Pasti Bobby Sumut, Hj. Trila Murni, SH, dan Sekretaris Benget Naibaho. Mereka semua menyatakan dukungan penuh kepada Rezeki dalam menghadapi proses hukumnya.

Relawan Pasti Bobby merupakan wadah dukungan masyarakat yang dibentuk oleh H. Ir. Erwan Rozadi Nasution, paman dari Muhammad Bobby Afif Nasution, calon Gubernur Sumatera Utara. Organisasi ini dikenal aktif dalam memberikan bantuan sosial, termasuk pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Rezeki berharap agar Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby terus mengawal kasusnya hingga tuntas. “Saya berharap agar tim advokasi tetap mendampingi dan mengusut tuntas kasus ini sampai selesai,” ujarnya.

Dengan bantuan dari Relawan dan Tim Advokasi Pasti Bobby, Muhammad Rezeki Nasution kini dapat melanjutkan proses hukumnya dengan rasa optimis dan kepercayaan diri yang lebih besar. Seluruh pihak berharap agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *