Medan, seputaranindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memulai tahapan pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024. Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, menandai dimulainya proses pemilihan yang penting.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, mengungkapkan bahwa pengumuman pendaftaran bakal calon akan dilakukan mulai 24 hingga 26 Agustus 2024 di seluruh kabupaten dan kota di Sumut. “Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur terbuka untuk partai politik dan gabungan partai politik. Namun, pendaftaran jalur perseorangan tidak tersedia di tingkat provinsi Sumut,” jelas Raja saat Sosialisasi Tahapan Pencalonan di Hotel Aston Medan pada Jumat (23/08/2024).
Setelah pendaftaran, bakal pasangan calon yang dokumennya lengkap akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Haji Adam Malik. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024. Proses ini penting untuk memastikan bahwa calon memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan.
Raja Ahab juga menyinggung perubahan aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat partai politik dalam mengusung calon. “Kami masih menunggu petunjuk resmi dari KPU RI terkait penerapan putusan MK. Saat ini, kami belum bisa menerapkan perubahan aturan secara langsung,” tambahnya.
Proses administrasi, termasuk penelitian dan perbaikan dokumen, akan berlangsung hingga pertengahan September. Penetapan pasangan calon yang lolos verifikasi akan diumumkan pada 22 September 2024, dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Masa kampanye dijadwalkan dimulai pada 25 September 2024.
KPU Sumut juga mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses ini dengan memberikan tanggapan terhadap calon-calon yang diajukan untuk memastikan pemilihan berjalan dengan transparan dan efisien.













