“Padahal perusahaannya di sini besar-besar, mohon maaf, dari yang kemarin diumumkan perusahaannya yang bermain hampir banyak perusahaan yang disebutkan hampir banyak dari Sumatera Utara semua,” ucapnya.
Saat ini, kata Bobby, pihaknya sedang mendiskusikan soal pembuatan aturan DMO Daerah 30 persen dari 35 persen DMO Nasional dapat di kelola di Sumut. Sebab selama ini, kebanyakan minyak goreng malah di jual di Jawa maupun Indonesia bagian Timur.
“Oleh karena itu sedang kami coba, cuman tidak kumulatif, tidak langsung dikumpulkan di Sumatera Utara, kami inginnya Bu Betty kemarin saya sudah diskusi dengan BUMD, kalau di nasional ada DMO untuk CPO tapi kebanyakan ini karena harga di Jawa dan di Timur agak lebih tinggi, DMO 35 persen yang sudah ditetapkan oleh pemerintah nggak lari ke sini, padahal kita penghasil, lari ke luar, sehingga ketika kita nyari minyak goreng susah di Sumatera Utara,” jelasnya.
Sehingga nanti CPO dapat dikelola di daerah-daerah penghasil kelapa sawit di Sumut menjadi minyak goreng. Namun DMO Daerah itu tidak boleh dikelola oleh afiliasi perusahaan kelapa sawit itu sendiri.













