Dalam keterangannya, Fadhly juga menyoroti fenomena “no viral, no justice”, di mana menurutnya perhatian publik melalui media sangat diperlukan agar penegakan hukum berjalan.
“Karena kalau tidak viral, tidak ada keadilan. Kami berharap media ikut membantu agar publik tahu bahwa sudah 10 tahun pelaku ini belum juga ditemukan,” katanya.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, DPO Nomor 112/VII/2015 Ditreskrimum Polda Sumut atas nama Nabila Khadijah binti Khairudin diterbitkan pada 15 Juli 2015. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Nabila berperan sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan cara menjual tiket umrah yang tidak pernah ada dan tidak memberangkatkan jamaah.
Terlapor tercatat lahir di Perdagangan, 1 November 1990, berjenis kelamin perempuan, warga Medan Johor, dan berprofesi sebagai wiraswasta. Ia disebut memiliki beberapa alamat domisili di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan penanganan kasus dan upaya penangkapan terhadap DPO atas nama Nabila Khadijah tersebut.













