Berita Utama

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Cermati Seluruh Fakta Persidangan dalam Perkara Sherly

×

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Cermati Seluruh Fakta Persidangan dalam Perkara Sherly

Sebarkan artikel ini

Dalam pleidoi setebal 269 halaman, pembela menilai kesimpulan Jaksa Penuntut Umum belum mencerminkan keseluruhan hasil pembuktian yang terungkap selama persidangan.

Suasana sidang pembacaan pleidoi terdakwa Sherly dalam perkara dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (9/7/2026). Tim pembela menilai dakwaan dan tuntutan JPU tidak didukung fakta persidangan. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Seluruh penilaian mengenai dakwaan, tuntutan, maupun pembuktian yang dimuat dalam nota pembelaan merupakan argumentasi hukum dari tim penasihat hukum terdakwa yang disampaikan di muka persidangan. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak menyampaikan replik, sedangkan penilaian akhir mengenai pembuktian menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)