Gerindra juga berharap Pemerintah Kota Medan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui perencanaan yang lebih realistis, penganggaran yang lebih akurat, pelaksanaan kegiatan tepat waktu, serta penguatan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sehingga setiap alokasi APBD memberikan manfaat maksimal bagi warga Kota Medan.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra tetap memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Medan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk keenam kalinya secara berturut-turut. Namun, menurut fraksi tersebut, capaian opini WTP harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan hasil pembangunan yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Dalam rapat paripurna itu juga dipaparkan realisasi APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025, meliputi realisasi pendapatan daerah sebesar Rp6.324.595.863.392,48, realisasi belanja daerah Rp5.837.451.499.682,79, pembiayaan netto Rp105.073.247.731,04, serta SILPA sebesar Rp592.217.611.440,73.
Meskipun menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pengelolaan APBD, Fraksi Partai Gerindra pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai harapan agar seluruh rekomendasi DPRD, hasil pemeriksaan BPK RI, serta berbagai masukan dari Fraksi Gerindra dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Medan.













