Berita Utama

Sidang PKDRT Sherly Masuk Tahap Pleidoi, Pembela Ajukan Permohonan Vrijspraak

×

Sidang PKDRT Sherly Masuk Tahap Pleidoi, Pembela Ajukan Permohonan Vrijspraak

Sebarkan artikel ini

Penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan 269 halaman dan berpendapat unsur pembuktian dalam dakwaan maupun tuntutan JPU belum terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyampaikan nota pembelaan pada sidang perkara dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum. (Red/Tim)