Berita Utama & Headline

Sengketa Perumahan Pondok Alam Memanas, Ratusan Pemilik SHM Desak Perlindungan Hukum

1
×

Sengketa Perumahan Pondok Alam Memanas, Ratusan Pemilik SHM Desak Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini

Demonstrasi di depan Pengadilan Tinggi Medan menyoroti putusan perkara rumah subsidi yang disebut berdampak terhadap warga kecil

Sejumlah massa dari Aliansi Milenial Demokrasi Nasional menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, menyoroti polemik rumah subsidi Perumahan Pondok Alam yang dinilai mengancam hak masyarakat kecil, Rabu (13/5/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Polemik hukum yang melibatkan Perumahan Pondok Alam di Sumatera Utara memicu keresahan ratusan warga pemilik rumah subsidi. Sebanyak 200 konsumen yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) kini meminta kepastian dan perlindungan hukum agar hak atas rumah yang mereka beli tidak terganggu akibat sengketa yang sedang bergulir.

Persoalan itu menjadi perhatian dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Milenial Demokrasi Nasional (AMANDEMEN) di depan Pengadilan Tinggi Medan, Rabu (13/5/2026). Dalam aksinya, massa menilai perkara Register Nomor 175/Pdt PN Lubuk Pakam hingga Register Nomor 176/Pdt PT Medan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang telah membeli rumah subsidi secara resmi.

Koordinator aksi, Reza Abdillah, menyampaikan bahwa keresahan warga semakin meningkat karena sengketa tersebut menyangkut hak tempat tinggal masyarakat kecil yang selama ini diperoleh melalui proses legal.

Ia menjelaskan, PT Rapy Ray sebagai pengembang sebelumnya disebut memenangkan perkara di PTUN Medan dengan status inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan itu, masyarakat mulai membeli rumah dan menerima SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang.

Namun di tengah proses tersebut, muncul gugatan baru dari pihak berinisial DT yang dalam aksi disebut sebagai oknum anggota DPRD Sumatera Utara. Gugatan itu kemudian dikabulkan hingga tingkat Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam orasinya, Reza mempertanyakan proses hukum yang berlangsung karena konsumen disebut tidak dilibatkan dalam persidangan meski memiliki kepentingan langsung terhadap objek sengketa tersebut.

“Ini program rumah subsidi Presiden yang diperuntukkan bagi rakyat kecil. Tapi sekarang justru diduga dipermainkan oleh oknum elite. Padahal sebelumnya perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Reza.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Ia menilai pemilik SHM seharusnya mendapatkan perlindungan hukum karena telah membeli rumah melalui prosedur yang sah.

“Kami menilai ada dugaan permainan hukum karena konsumen yang sudah memiliki SHM dan menjadi pihak paling terdampak justru tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” lanjutnya.

Seorang warga pemilik rumah subsidi yang ikut dalam aksi mengaku takut kehilangan rumah yang selama ini dibayar dengan sistem cicilan. Ia berharap negara hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.

“Kami membeli rumah dengan prosedur resmi, sertifikat diterbitkan negara, tapi sekarang hak kami seperti terancam. Kami hanya rakyat kecil yang ingin hidup tenang,” ungkapnya.

Selain menyuarakan tuntutan di depan pengadilan, AMANDEMEN juga berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut dalam aksi maupun dari lembaga peradilan terkait mengenai tudingan yang berkembang dalam demonstrasi tersebut.

Menutup aksinya, Reza meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar program rumah subsidi tetap berpihak kepada masyarakat kecil.

“Rumah subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan objek perebutan elite kekuasaan. Kami meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan agar keadilan bagi rakyat kecil benar-benar ditegakkan,” tutup Reza Abdillah.