MEDAN, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah agenda prioritas dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Penanganan banjir, penguatan infrastruktur, pendidikan hingga pembangunan kawasan Medan Bagian Utara menjadi bagian dari arah penggunaan anggaran yang disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Penjelasan tersebut disampaikan Rico ketika memberikan tanggapan kepala daerah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, para Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Salah satu persoalan yang mendapat penekanan adalah penanganan banjir. Rico menjelaskan, pemerintah kota tidak menempatkan penanganan genangan hanya pada satu lokasi, tetapi melakukan pemetaan untuk menentukan kawasan yang memerlukan penanganan prioritas.
Menurut Rico, sistem drainase harus dipandang sebagai satu kesatuan yang saling terhubung dari kawasan hulu hingga saluran pembuangan menuju sungai.
“Penanganan saluran drainase harus secara kawasan, bukan parsial—satu kesatuan sistem dari hulu hingga hilir atau outlet pembuangan sungai,” kata Rico.
Dalam pelaksanaannya, Pemko Medan masih menghadapi persoalan kewenangan karena sistem pengendalian banjir berkaitan dengan sejumlah lembaga dan wilayah. Untuk itu, koordinasi dilakukan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, instansi vertikal serta pemerintah kabupaten yang berbatasan dengan Kota Medan.
Selain banjir, sektor pendidikan turut masuk dalam penyesuaian anggaran. Rico menyebut tambahan anggaran akan diarahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan yang terdampak bencana banjir.
Kebutuhan tersebut antara lain pakaian seragam dan perlengkapan sekolah, perbaikan ruang kelas, pengadaan mebel, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik serta pemeliharaan bangunan cagar budaya.
Pemko Medan juga masih mengkaji rencana bantuan tebus ijazah bagi siswa SMA. Kajian dilakukan terhadap Peraturan Wali Kota agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Untuk menangani 500 siswa putus sekolah, Dinas Pendidikan Kota Medan telah mengalokasikan penanganan melalui jalur pendidikan nonformal, yakni program Setara Paket A, Paket B dan Paket C.
Pada saat yang sama, kebijakan regrouping sekolah juga telah dilakukan. Sebanyak 86 sekolah dasar telah diregrouping sehingga jumlah SD Negeri di Kota Medan menjadi 295 sekolah dari sebelumnya 381 sekolah.
Di sektor fisik, tambahan anggaran pada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang diarahkan kepada sejumlah program prioritas. Pemko Medan juga sedang melakukan rehabilitasi Puskesmas dan Pustu serta memperbaiki 35 sekolah SD dan SMP Negeri.
Sementara Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) diarahkan untuk mengoptimalkan pekerjaan jalan, drainase, jembatan dan kebutuhan infrastruktur lainnya.
Perhatian khusus juga diberikan kepada kawasan Medan Bagian Utara. Menjawab pandangan Fraksi PKS mengenai komitmen 35 persen belanja pembangunan pada P-APBD untuk wilayah tersebut, Rico menyampaikan sejumlah program telah disiapkan melalui perangkat daerah terkait.
SDABMBK akan menangani program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase serta penyelenggaraan jalan. Adapun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya mengarahkan program pada pengembangan sistem air minum, sistem air limbah, penataan kawasan permukiman dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Di sisi pendapatan, Rico juga menjelaskan alasan penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi sorotan Fraksi PDI Perjuangan. Menurutnya, perubahan tersebut didasarkan pada penyesuaian asumsi, kondisi ekonomi makro serta proyeksi penerimaan yang dianggap lebih realistis hingga akhir tahun anggaran.
Optimalisasi PAD, lanjutnya, masih menghadapi tantangan tingkat kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat. Untuk meningkatkan penerimaan, Pemko Medan menyiapkan penguatan digitalisasi pengelolaan pajak, perluasan pembayaran non-tunai, integrasi data transaksi dan monitoring penerimaan berbasis teknologi.
Sementara dari sisi transfer pemerintah pusat, Pemko Medan memperoleh tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) lebih dari Rp565 miliar. Tambahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 mengenai penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DBH, DAU dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar DBH sampai Tahun 2024.
Rico juga memastikan tambahan anggaran dalam P-APBD 2026 akan diarahkan berdasarkan perencanaan yang memperhitungkan waktu pelaksanaan, lokasi prioritas, kapasitas sumber daya dan sisa waktu tahun anggaran.
Langkah tersebut dilakukan agar tambahan anggaran dapat dilaksanakan secara optimal dan tidak berakhir pada rendahnya serapan maupun SiLPA.
Dalam menjawab pandangan Fraksi Gerindra, Rico turut memaparkan sejumlah target makro pembangunan yang mengacu pada RPJMD 2025–2029 dan RKPD Perubahan 2026.
Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 5,2 hingga 5,7 persen. IPM ditargetkan mencapai 83,02 hingga 83,34 poin, sementara tingkat kemiskinan ditargetkan berada pada kisaran 7,0 hingga 7,5 persen.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) ditargetkan turun menjadi 7,85 persen. Rasio Gini ditargetkan berada pada rentang 0,359 hingga 0,369, sedangkan inflasi dijaga pada kisaran 2,0 hingga 3,4 persen.
Menurut Rico, besarnya tambahan belanja bukan satu-satunya ukuran keberhasilan anggaran. Setiap program perlu memiliki target serta hasil yang dapat diukur.
“Setiap perubahan dan tambahan anggaran harus didasarkan pada alasan yang jelas, target terukur, serta memberikan manfaat nyata,” tegas Rico Waas.
Selain pembangunan fisik dan pelayanan dasar, Pemko Medan juga melanjutkan agenda Medan Satu Data. Tata kelola data pemerintah daerah akan mengacu pada Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan Perwal Nomor 31 Tahun 2021.
Penerapannya mencakup penggunaan standar data, metadata baku, daftar data prioritas serta satu portal data terintegrasi. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat perencanaan dan pengambilan kebijakan pemerintah kota berbasis data.
Melalui tanggapan kepala daerah tersebut, arah P-APBD 2026 dipaparkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan anggaran, tetapi juga mendukung program yang berkaitan langsung dengan persoalan masyarakat, mulai dari pengendalian banjir, pendidikan, infrastruktur hingga pemerataan pembangunan kawasan Medan Utara.













