Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap tas milik AS. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi sabu serta satu timbangan elektrik yang disembunyikan di dalam kaus kaki.
Jika seluruh barang yang ditemukan dihitung, polisi mengamankan 11 plastik klip yang diduga berisi narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 13,25 gram.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang identitasnya tidak diketahuinya di wilayah Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di kawasan Tembung di pinggiran rel kereta api.
“Dari keterangan sementara, AS mengaku tidak mengetahui identitas orang yang menyerahkan narkotika tersebut. Namun, yang bersangkutan mengetahui lokasi pengambilan barang,” jelas Kasi Humas.
AS bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dairi. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika sekaligus kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang memasok barang tersebut ke wilayah Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.













