Berita Utama

Pleidoi Ditutup Permohonan Vrijspraak, Sherly Sebut Dirinya Jadi Korban Kriminalisasi

×

Pleidoi Ditutup Permohonan Vrijspraak, Sherly Sebut Dirinya Jadi Korban Kriminalisasi

Sebarkan artikel ini

Di akhir sidang pembelaan, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim membebaskan Sherly dari seluruh dakwaan, sementara terdakwa menegaskan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Sherly bersama tim penasihat hukum mengikuti sidang pembacaan pleidoi perkara dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang ditutup dengan permohonan putusan bebas, Kamis (9/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Sherly dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berakhir dengan permohonan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap terdakwa. Permohonan tersebut disampaikan tim penasihat hukum setelah menuntaskan pembacaan nota pembelaan setebal 269 halaman pada Kamis (9/7/2026).

Dalam bagian penutup pleidoi, tim penasihat hukum menyatakan seluruh argumentasi hukum yang mereka ajukan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, meliputi keterangan para saksi, alat bukti surat, bukti elektronik, hingga pemeriksaan terdakwa. Atas dasar itu, pembela memohon agar Majelis Hakim menyatakan Sherly tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., juga meminta Majelis Hakim mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan objektivitas dalam menilai seluruh rangkaian pembuktian yang telah diperiksa selama persidangan. Menurut pembela, putusan hendaknya didasarkan pada keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan sebagai satu kesatuan proses pembuktian.