Sumatera Utara

Perda Lembaga Kemasyarakatan Diusulkan Dicabut, Pemko Medan Soroti Kesesuaian Aturan

×

Perda Lembaga Kemasyarakatan Diusulkan Dicabut, Pemko Medan Soroti Kesesuaian Aturan

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menilai pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 diperlukan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan nasional dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penjelasan terkait usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026). (seputaranindonesia.com/ist)

Medan, seputaranindonesia.com – Pemerintah Kota Medan mendorong penataan kembali regulasi mengenai lembaga kemasyarakatan dengan mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026).

Menurut Rico, evaluasi terhadap regulasi yang berlaku menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh aturan di tingkat daerah tetap memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.

Ia menegaskan, keberadaan sebuah perda tidak semestinya hanya dilihat dari banyaknya ketentuan yang tercantum di dalamnya. Regulasi daerah, kata dia, harus memiliki tujuan yang jelas, mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi pedoman yang dapat diterapkan oleh pemerintah dalam menjalankan kebijakan.

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,”kata Rico Waas.

Rico menjelaskan, rencana pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan setelah Pemko Medan melakukan evaluasi terhadap substansi aturan tersebut. Hasil evaluasi itu kemudian dibandingkan dengan perkembangan regulasi nasional yang mengatur pemerintahan daerah serta kelembagaan masyarakat.

Sejumlah ketentuan nasional menjadi rujukan dalam proses penyesuaian tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa.

“Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada Perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut,” ujar Rico Waas menambahkan.

Untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Usulan tersebut selanjutnya diharapkan dapat dibahas bersama DPRD Kota Medan. Pemerintah kota menilai proses pembahasan diperlukan agar regulasi yang nantinya berlaku benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memberikan kejelasan bagi masyarakat dan aparatur pelaksana.

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,”Harapnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap. Selain itu, hadir pula pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, para pimpinan perangkat daerah serta para camat.