Berita Utama

Orang Tua Korban Laporkan Dugaan Bullying di SD Muhammadiyah 39 Medan ke Polda Sumut

×

Orang Tua Korban Laporkan Dugaan Bullying di SD Muhammadiyah 39 Medan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Laporan resmi diajukan setelah dugaan perundungan terhadap anak dinilai terjadi berulang. Sebelum laporan dibuat, kuasa hukum telah menyampaikan undangan klarifikasi dan somasi kepada pihak sekolah.

Didampingi kuasa hukum, orang tua korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi dugaan bullying yang dilaporkan terjadi berulang di lingkungan sekolah kepada Polda Sumatera Utara. Medan, 1 Juli 2026. (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, kedannews.co.id – Dugaan kasus bullying yang menyeret SD Muhammadiyah 39 Medan terus bergulir. Salah seorang orang tua siswa yang mengaku anaknya menjadi korban kini resmi melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak ke Polda Sumatera Utara. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah sebelumnya pihak kuasa hukum mengirimkan surat undangan klarifikasi dan somasi kepada pihak sekolah.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/948/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/948/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 Juni 2026 pukul 15.08 WIB.

Pelapor diketahui berinisial JL, warga Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Dalam laporan tersebut, ia melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80.

Dalam dokumen laporan polisi disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di lingkungan SD Muhammadiyah 39 Medan, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada 16 April 2026.