Medan, seputaranindonesia.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara memulai tahap penting dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 dengan membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon. Proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, menjelaskan bahwa pengumuman terkait pendaftaran calon akan dilakukan mulai tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024 di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
“Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dapat dilakukan oleh partai politik maupun gabungan partai politik, sementara untuk jalur perseorangan di tingkat provinsi Sumut dipastikan tidak ada,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Gubernur dam Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Serentak Tahum 2024, Jumat (23/8).
Terkait dengan proses selanjutnya, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon akan dilakukan di RS Haji Adam Malik. Pemeriksaan ini diperuntukkan bagi pasangan calon yang dokumen pencalonannya telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh KPU.













