Medan, seputaranindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengadakan konferensi pers hari ini untuk mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk pemilihan 2024. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, didampingi oleh Raja Ahab Damanik Kepala Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut dan pejabat penting lainnya, menjelaskan rincian proses pendaftaran.
Dalam pernyataannya, Agus Arifin menekankan pentingnya peran media dalam menyebarluaskan informasi ini. “Kami sangat berharap rekan-rekan media di Sumatera Utara dapat membantu menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat, partai politik, serta tokoh-tokoh masyarakat yang berminat,” ujarnya. Agus mengungkapkan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Menurut Agus, pada hari pertama, pendaftaran akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Pada hari kedua, 28 Agustus, pendaftaran akan dibuka pada jam yang sama. Di hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.













