Agus juga menginformasikan adanya perubahan ketentuan persyaratan pencalonan. “Meskipun banyak yang sudah mengetahui, kami ingin mengingatkan bahwa terdapat ketentuan baru berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan Nomor 70,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa KPU Sumut akan mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan baik oleh MK maupun KPU RI.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Raja Ahab Damanik, mengklarifikasi bahwa kepala daerah aktif tidak perlu mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur. “Kepala daerah seperti bupati atau wali kota hanya perlu mengambil cuti selama masa kampanye, tanpa harus mundur dari jabatannya,” jelas Raja. Namun, ASN, TNI, Polri, dan anggota DPRD yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri sebelum penetapan pasangan calon pada 22 September 2024, sesuai PKPU No.8 Tahun 2024.
KPU Sumut juga telah menyiapkan lokasi pendaftaran dan pengaturan untuk massa pendukung, serta membatasi akses ke ruang pendaftaran. Diharapkan calon yang memenuhi syarat dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk proses pendaftaran yang akan datang.













