DELI SERDANG, seputaranindonesia.com – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly dan pelapor berinisial R pada Kamis pagi (07/05/2026). Sidang tersebut turut dipantau langsung oleh Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Sumatera Utara karena dinilai menjadi perhatian masyarakat luas.
Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta panitera pengganti.
Suasana persidangan sempat menarik perhatian ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan identitas dua orang yang hadir di ruang sidang. Keduanya diketahui merupakan Frans Lubis bersama anggota tim perempuan Komisi Yudisial bernama Elisabeth Manurung.
“Bapak dan ibu berdua dari mana?” tanya hakim dalam persidangan.
Pertanyaan itu kemudian dijawab Frans Lubis yang menyampaikan bahwa dirinya bersama tim berasal dari Komisi Yudisial.
“Izin Pak, kami dari Komisi Yudisial,” jawab Frans Lubis di hadapan majelis hakim.













