Selanjutnya, Unit Jatanras menghubungi petugas Piket Penjagaan Polsek Gunung Malela. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk menjalani tahapan penanganan perkara.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Gunung Malela untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata AKP Wisnugraha.
Pengamanan tersebut melibatkan tujuh personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, yaitu IPDA B. Situngkir, S.H., AIPTU Rio Siahaan, S.H., AIPTU Eldison Damanik, S.H., AIPTU Dedi Heriadi, AIPDA C.K. Sihotang, AIPDA Mahyaruddin Ritonga, S.H., serta Briptu Azan Azhary.
Menurut kepolisian, keberadaan warga yang segera melaporkan dan merespons kejadian turut membantu proses pengungkapan dugaan pencurian tersebut. Polisi juga menekankan pentingnya kewaspadaan lingkungan, terutama terhadap rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, yang terus berkomitmen berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar AKP Wisnugraha membuka keterangannya.
Imbauan kewaspadaan juga disampaikan kepada masyarakat agar segera menghubungi aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, khususnya bagi rumah yang sedang ditinggal kosong, serta segera menghubungi pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas AKP Wisnugraha, S.T.K., S.I.K.













