Hukum & Kriminal

Kasus Penganiayaan di Binjai: Diduga Libatkan Oknum Polisi dan Lurah, Tim Advokasi PASTI Bobby Sumut Hadirkan 3 Saksi di Polrestabes Medan

11
×

Kasus Penganiayaan di Binjai: Diduga Libatkan Oknum Polisi dan Lurah, Tim Advokasi PASTI Bobby Sumut Hadirkan 3 Saksi di Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi Hukum PASTI Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, bersama dua rekannya, Anggi Puspita Sari Nasution, SH dan Azmy Azhar Saragih, SH, hadir di Polrestabes Medan untuk saat usai mendampingi para saksi di Polrestabes Medan, Selasa (22/10/2024). (seputaranindonesia.com/Foto: Aris).

Medan, seputaranIndonesia.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Kota Binjai, yang diduga melibatkan oknum polisi dan lurah, semakin mendapatkan sorotan. Pada Selasa (22/10/2024), Tim Advokasi Hukum Pendukung Sejati (PASTI) Bobby Sumatera Utara menghadirkan tiga saksi di Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan penting terkait perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor: LP/B/1917/VII/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 Juli 2024. Rais Putra, seorang wiraswasta berusia 65 tahun asal Binjai, menjadi pelapor dalam insiden pengeroyokan yang terjadi pada 24 Juni 2024 di Marindal Satu, Deli Serdang. Berdasarkan laporannya, Rais Putra mengaku dianiaya oleh empat terlapor, termasuk IB, AG, FA, dan beberapa lainnya.

Dalam upaya mendampingi Rais Putra, Ketua Tim Advokasi PASTI Bobby Sumut, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, hadir bersama rekannya, Anggi Puspita Sari Nasution, SH, dan Azmy Azhar Saragih, SH. Seusai para saksi memberikan keterangan, tim advokasi ini menggelar konferensi pers di depan kantor Satreskrim Polrestabes Medan.

“Saat ini, kami menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diambil keterangannya terkait dugaan penganiayaan ini,” ungkap Anggi Puspita Sari Nasution, SH. “Kami sangat berharap agar pihak kepolisian segera menangani kasus ini dengan lebih serius dan menemukan titik terang.”

Selain kasus penganiayaan, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti juga mengungkapkan bahwa kliennya, Rais Putra, difitnah dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur. Namun, ia menekankan bahwa tuduhan tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan.

“Klien kami sedang menghadapi tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tapi saat ini kami masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelas Sa’i Rangkuti. “Masih terlalu dini untuk menyimpulkan apapun sebelum proses hukum selesai.”

Lebih lanjut, Sa’i Rangkuti menyoroti tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap kliennya selama proses interogasi. Akibat perlakuan tersebut, Rais Putra mengalami luka memar yang mempengaruhi kesehariannya.

“Ketika proses interogasi hendak dimulai, klien kami mendapatkan perlakuan kasar yang mengakibatkan luka memar di tubuhnya, sehingga mengganggu aktivitas harian,” ujar Sa’i Rangkuti.

Terkait kesaksian yang diberikan hari ini, Dr. Sa’i berharap agar hal ini dapat memperjelas kasus dan membawa proses hukum ke tahap penyidikan.

“Kami hadirkan tiga saksi hari ini dengan harapan bahwa kesaksian mereka bisa memperjelas fakta hukum dan membantu kepolisian meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” tambahnya.

Dr. Sa’i Rangkuti juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dan lurah sebagai pelaku. Hal ini semakin memperkuat urgensi untuk memajukan kasus ini ke tahap berikutnya.

“Ada indikasi keterlibatan oknum polisi dan lurah dalam kasus ini. Kami berharap, setelah mendengar kesaksian para saksi, kepolisian dapat segera mengembangkan kasus ini.”

Menariknya, Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH, MH, yang memimpin tim advokasi, memiliki latar belakang akademis yang kuat sebagai alumni UISU (S1), UMSU (S2), dan UNPRI (S3). Ia adalah putra sulung dari pasangan H.M. Imballo Rangkuti, SH, dan Dra. Nurlina Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *