Oleh : Dicky Hermawan
Mahasiswa Ilmu Hukum
Universitas Sumatera Utara
Di era digital yang semakin canggih, kemajuan teknologitelah membawa banyak perubahan yang signifikan dalamsistem kesehatan, menjadikannya lebih efisien dan mudahdiakses oleh masyarakat luas. Dengan adanya inovasi sepertirekam medis elektronik, pasien kini dapat mengaksesinformasi kesehatan mereka dengan lebih cepat dan mudah, tanpa harus mengunjungi rumah sakit atau klinik secaralangsung. Selain itu, telemedicine telah memungkinkankonsultasi dengan dokter melalui platform digital, sehinggalayanan kesehatan dapat dijangkau oleh mereka yang beradadi daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas. Namun, di balik kemajuan yang menguntungkan ini, muncultantangan baru yang serius terkait perlindungan hak pasien, yang sering kali terabaikan dalam upaya untuk mempercepatadopsi teknologi.
Artikel ini akan membahas peran penting hukumkesehatan dalam melindungi hak-hak pasien di tengahtransformasi digital ini. Seiring dengan meningkatnyapenggunaan teknologi dalam layanan kesehatan, diperlukanregulasi yang ketat untuk memastikan bahwa hak-hak pasienseperti privasi data, hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, dan hak untuk memilih tetap terjamin. Hukum kesehatanharus mampu menjawab tantangan baru yang muncul akibatpenggunaan teknologi, termasuk potensi penyalahgunaan data dan kesalahan diagnosis akibat algoritma yang tidak akurat. Dengan menetapkan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif, kita dapat memastikan bahwa kemajuanteknologi dalam kesehatan tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga melindungi hak-hak individu dan menjaminkeadilan dalam pelayanan kesehatan.











