Salah satu isu yang paling krusial dan mendesak dalamkonteks hukum kesehatan digital adalah perlindungan data pribadi pasien, yang merupakan hal fundamental dalammenjaga kepercayaan dan keamanan hubungan antara pasiendan penyedia layanan kesehatan. Dalam era di mana rekammedis elektronik menjadi semakin umum, data ini menyimpaninformasi sensitif yang mencakup riwayat kesehatan, diagnosa, dan pengobatan yang telah diterima, sehinggasangat penting untuk melindungi data tersebut dari akses yang tidak sah dan penyalahgunaan. Untuk menjamin perlindunganini, regulasi yang ada, seperti Undang-Undang PerlindunganData Pribadi, telah dirancang untuk mengatur dengan tegasbagaimana data kesehatan pasien dapat dikumpulkan, digunakan, dan disimpan, serta memberikan kerangka hukumyang jelas mengenai hak-hak pasien. Selain itu, setiap pasienmemiliki hak yang diakui secara hukum untuk mengetahuibagaimana data mereka diperlakukan oleh penyedia layanankesehatan, termasuk informasi mengenai siapa saja yang memiliki akses terhadap data tersebut, bagaimana data itudigunakan, serta hak untuk meminta penghapusan informasiyang dianggap tidak relevan atau tidak lagi diperlukan.
Hukum Kesehatan: Melindungi Hak Pasien di Era Digital

1. Perlindungan Data Pribadi Pasien










