Berita UtamaPolitik

Gugatan Pilkada Sumut 2024: KPU Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi

×

Gugatan Pilkada Sumut 2024: KPU Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Provinsi Sumut Divisi Hukum, El Suhaimi.

KPU RI juga akan membentuk Tim Fasilitasi atau Head Desk untuk menangani kasus ini. Di sisi lain, dokumen pendukung terkait permohonan gugatan juga tengah dipersiapkan oleh KPU Sumut.

El Suhaimi menambahkan bahwa kewenangan atas pelanggaran yang ditemukan, termasuk dugaan pelanggaran TSM, berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Jika ada pelanggaran, itu kewenangan Bawaslu,” tegasnya.

Tahapan Pilkada Telah Dilaksanakan Sesuai Prosedur
Menutup keterangannya, El Suhaimi menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Sumut telah dilaksanakan dengan baik. Rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah juga telah dijalankan. “Seluruh tahapan pemilihan, termasuk PSU, telah dilaksanakan KPU Sumut sesuai aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *