Politik

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

×

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra mempertanyakan dasar pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan meminta kepastian hukum bagi LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Anggota DPRD Kota Medan Fauzi, S.H. menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna yang membahas Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

Selain itu, diperlukan sistem evaluasi kinerja lembaga kemasyarakatan yang jelas dan terukur sehingga perubahan regulasi tidak hanya menghasilkan perubahan administratif.

Fraksi Gerindra menyatakan tetap mendukung upaya harmonisasi regulasi dengan aturan yang lebih tinggi. Namun, dukungan tersebut diberikan dengan catatan agar pencabutan perda benar-benar menghasilkan perbaikan tata kelola dan pelayanan masyarakat.

“Jangan sampai Perdanya dicabut, tetapi masalahnya tetap ada. Aturannya berubah, tetapi pelayanan tidak berubah,” tegas Fraksi Gerindra.

Fraksi Gerindra selanjutnya menyatakan akan mengawal pembahasan Ranperda tersebut secara kritis, objektif dan konstruktif. Pemko Medan diminta memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan yang diajukan secara konkret, terukur dan terbuka.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Pemko Medan serta pimpinan perangkat daerah.

Rapat dinyatakan memenuhi kuorum setelah 37 dari 50 anggota DPRD Kota Medan tercatat hadir dan menandatangani daftar hadir.