Gerindra juga mempertanyakan dasar kajian akademik dan yuridis yang digunakan Pemko Medan dalam menentukan pilihan tersebut.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah kesiapan regulasi setelah perda dicabut. Fraksi Gerindra meminta kejelasan apakah pemerintah telah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksanaan maupun ketentuan lain yang diperlukan.
Jika aturan pengganti belum tersedia, pemerintah diminta menjelaskan mekanisme untuk mencegah terjadinya kekosongan atau ketidakjelasan hukum.
“Kami meminta jawaban yang jelas karena ini menyangkut kepastian hukum bagi ribuan pengurus lembaga kemasyarakatan di Kota Medan,” demikian disampaikan Fraksi Gerindra.
Status LPM, PKK dan Karang Taruna Jadi Perhatian
Fraksi Gerindra juga meminta penjelasan mengenai keberadaan LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna dan lembaga kemasyarakatan lainnya setelah Perda Nomor 2 Tahun 2013 dicabut.
Kejelasan yang diminta mencakup pengakuan terhadap keberadaan lembaga, kemungkinan perubahan nomenklatur, kewenangan, hingga bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan lembaga kemasyarakatan.
Menurut Gerindra, perubahan regulasi seharusnya tidak berhenti pada aspek administrasi. Pemerintah juga perlu menunjukkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.













