Politik

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

×

Fauzi Anggota DPRD Soroti Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, Gerindra Minta Pemko Medan Siapkan Aturan Pengganti

Sebarkan artikel ini

Fraksi Gerindra mempertanyakan dasar pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan meminta kepastian hukum bagi LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Anggota DPRD Kota Medan Fauzi, S.H. menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna yang membahas Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

“Masyarakat tidak hidup dari harmonisasi regulasi. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, kepastian administrasi, lingkungan yang tertib, bantuan sosial yang tepat sasaran, pembangunan lingkungan yang nyata, serta pemerintah yang hadir ketika masyarakat membutuhkan,” ujar Fraksi Gerindra.

Atas dasar itu, pemerintah diminta menyusun indikator yang dapat digunakan untuk mengukur manfaat pencabutan perda terhadap pelayanan dan kehidupan masyarakat di tingkat lingkungan.

Minta Ketentuan Peralihan dan Sosialisasi

Dalam pandangannya, Fraksi Gerindra turut meminta agar proses pencabutan perda disertai langkah transisi yang jelas. Pemerintah diminta memastikan tidak terjadi kekosongan hukum dan menyiapkan aturan pelaksanaan serta ketentuan peralihan.

Gerindra juga mengingatkan agar perubahan regulasi tidak menimbulkan kerugian bagi para pengurus lembaga kemasyarakatan yang telah menjalankan tugasnya.

Sosialisasi kepada camat, lurah, kepala lingkungan dan lembaga kemasyarakatan juga dinilai penting. Fraksi Gerindra mendorong masyarakat turut dilibatkan dalam proses penataan kelembagaan tersebut.