Politik

Demi Keselamatan Penumpang, Dishub Lampung Lakukan Uji Kelayakan Kendaraan

×

Demi Keselamatan Penumpang, Dishub Lampung Lakukan Uji Kelayakan Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Suasana saat lakukan uji kelayakan kendaraan pada bus pariwisata, Minggu (23/06/2024). (seputaranindonesia.com/Sugeng).

Ditanya, terkait dengan kendaraan buruk tidak laik jalan khusnya pada kendaraan bus, yang diservis dan dipergunakan untuk angkutan penumpang? Kata Aris, belum pernah ada temuan hal tersebut, di Lamteng.

“Jadi selama ini, memang sesuai dengan sepeknya, dengan karoseri-nya, sesuai dengan peruntukan mobil itu. Dapat melakukan angkutan penumpang atau pun sewa Pariwisata, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Jika seandainya dalam pengujian ditemukan adanya kendaraan tidak laik jalan, maka kita akan berikan surat kepada pemilik kendaraan. Contoh seperti lampu utamanya mati, kita sarankan untuk menggantinya dibengkel terdekat.

“Kalau pemilik kendaraan tidak mematuhi aturan yang ada, seperti kita sudah berikan saran untuk perbaikan juga belum dilakukan, maka kita pasti berikan sanksi. Sanksinya yakni tidak bisa melakukan uji berkala. Setelah diperbaiki beberapa hari, kita bersurat dengan menunjukan bengkelnya baru kesini lagi sesuai yang diperbaiki, kita nyatakan kendaraan tersebut lulus uji,” bebernya.

Aris mengimbau, kepada masyarakat agar mengunakan kendaraan yang laik jalan. “Karena keselamatan tanggung jawab kita bersama, jadi saran dari Pak Kadis Perhubungan, Pak Sekretaris, dan saya selaku UPTD, mengharapkan kepada pengguna angkutan penumpang untuk menaiki kendaraan dengan memastikan kondisi kendaraan tersebut laik jalan,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *