“Dari hasil sidak (inspeksi mendadak) kemarin, secara administrasi ada. Kita temukan ada kendaraan yang KIR-nya akan mati beberapa hari lagi. Sehingga kita minta yang bersangkutan untuk melakukan uji kendaraannya di Dishub Lamteng,” jelasnya.
Sebagai informasi bahwa KIR pada kendaraan penumpang (mobil) diartikan sebagai uji kelayakan kendaraan. Secara teknis kendaraan yang lulus uji KIR artinya, kendaraan yang digunakan laik jalan dijalan raya.
Sementara saat ditanya terkait dengan kendaraan yang sering mengalami rem blong? Aris mengungkapkan, bahwa kendaraan harus dilakukan pengujian di balai uji Dishub Lamteng.
“Terkait dengan masalah ini, kita ada balai uji di Dishub Lamteng. Kita harus hadirkan kendaraannya untuk dilakukan serangkaian pengujian kendaraan secara teknis. Jadi ada sekala teknis kita periksa, administrasi kendaraan kita periksa, dan beberapa komponen harus kita periksa secara mekanis di balai uji pengujian kendaraan bermotor,” ucapnya.
Jika dikatakan adanya rem blong pada kendaraan, kita perlu lakukan tindakan investigasi, terjadinya laka kendaraan tersebut. Dalam hal ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), melakukan investigasi kalaupun ada terjadi kecelakaan kecelakaan tersebut.













