Berita Utama & Headline

Usai Pleidoi, Perkara Sherly Bersiap Masuki Agenda Replik JPU

0
×

Usai Pleidoi, Perkara Sherly Bersiap Masuki Agenda Replik JPU

Sebarkan artikel ini

Tahapan replik dan duplik menjadi rangkaian akhir sebelum Majelis Hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan atas perkara dugaan PKDRT.

Suasana persidangan perkara dugaan PKDRT dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam setelah agenda pembacaan pleidoi selesai dilaksanakan, Kamis (9/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, seputaranindonesia.com – Persidangan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly memasuki tahapan akhir setelah tim penasihat hukum menyelesaikan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026).

Dengan berakhirnya agenda pembacaan pleidoi, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahap penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Replik merupakan tanggapan resmi JPU terhadap seluruh argumentasi hukum yang diajukan tim penasihat hukum dalam nota pembelaan.

Setelah replik disampaikan, Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., untuk mengajukan duplik apabila dipandang perlu. Duplik merupakan jawaban atas replik JPU dan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan sebelum persidangan dinyatakan selesai.

Usai seluruh tahapan tersebut dilaksanakan, Majelis Hakim akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan. Dalam tahap itu, hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, bukti surat, bukti elektronik, pendapat ahli, keterangan terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, serta nota pembelaan yang telah diajukan selama proses persidangan sebelum mengambil keputusan.

Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Sherly. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan berdasarkan dakwaan kedua Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua pandangan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari keseluruhan pertimbangan yang dinilai Majelis Hakim sesuai fakta persidangan.

Tahapan replik dan duplik merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana untuk memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak menyampaikan pendapat sebelum hakim menjatuhkan putusan. Setelah seluruh proses tersebut selesai, Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk menyusun pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena telah melalui serangkaian agenda persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan alat bukti, pembacaan tuntutan, hingga penyampaian nota pembelaan. Putusan yang akan dibacakan nantinya akan menjadi penentu akhir terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum kepada Sherly.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Permohonan putusan bebas dalam pleidoi, tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maupun tahapan replik dan duplik merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dan putusan dibacakan.

Sherly Menegaskan Dirinya adalah Korban Bukan Pelaku yang Dituduhkan

Dalam wawancara usai persidangan, Sherly menilai rangkaian persidangan yang telah berlangsung justru menunjukkan dirinya bukan pelaku, melainkan korban. Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai pandangan pribadi atas fakta-fakta yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan.

“Saya cuma mau menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dari persidangan yang sudah berjalan bahwasanya saya sama sekali tidak terbukti bersalah. Malahan di sini saya adalah korban dan ini jelas-jelas kriminalisasi bagi saya karena satupun bukti yang diajukan tidak ada menunjukkan bahwa saya melakukan kekerasan kepada si pelapor Roland. Malahan terbukti bahwa di sini saya adalah korban,” ujar Sherly.

Ia juga memohon agar majelis hakim memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang telah diperiksa selama persidangan.

“Jadi saya mohon kepada majelis hakim ketua yang terhormat kalau bisa memutuskan dengan seadil-adilnya secara objektif dan bisa membebaskan saya dari dakwaan jaksa penuntut umum,” katanya.

Menurut Sherly, salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah keterangan saksi terkait peristiwa yang melibatkan kacamata milik pelapor. Ia menilai terdapat perbedaan antara keterangan yang disampaikan di persidangan dengan uraian yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Karena dari terbukti kesaksian si pelapor Roland dan saksi Lili Kamso pun menyatakan bahwa saya mendorong wajah Roland, tapi kacamatanya itu saya tarik, saya ambil dan dipatahkan, saya buang, saya remas, saya patahkan. Jadi jelas kacamata itu bukan pecah di mukanya wajah si pelapor Rolan seperti yang tertulis di BAP,” ucapnya.

Atas dasar itu, Sherly berharap memperoleh putusan bebas murni sehingga nama baiknya dapat dipulihkan.

“Jadi di sini saya mohon agar bisa bebas murni agar nama baik saya bisa dibersihkan. Terima kasih,” tuturnya.

Di akhir penyampaiannya, Sherly mengutip dua ayat Alkitab yang menurutnya menjadi penguat selama menjalani proses hukum.

“Dan di sini saya juga mau mengutip sebuah ayat firman dalam Alkitab, Mazmur 9 ayat 9 sampai 10. Tuhan adalah tempat perlindungan bagi orang yang terinjak, tempat perlindungan pada masa kesesakan. Mazmur 37 ayat 28. Sebab Tuhan mencintai hukum dan Ia tidak meninggalkan orang-orang yang dikasihinya. Amin,” kata Sherly. (Red/Tim)

Penulis: ArisEditor: Elvirahmi Tanjung