Berita Utama & Headline

Polda Sumut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Medan Amplas, Seorang Pria Diamankan Bersama 12 Paket Narkotika

12
×

Polda Sumut Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Medan Amplas, Seorang Pria Diamankan Bersama 12 Paket Narkotika

Sebarkan artikel ini

Operasi Undercover Buy Berhasil Bongkar Aktivitas Transaksi di Jalan Pengilar, Polisi Kembangkan Perburuan Pemasok yang Masih Diburu

Personel Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan terduga pelaku berinisial BSS dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu melalui operasi undercover buy di Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Rabu (22/7/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist)

MEDAN, seputaranindonesia.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Dalam operasi yang digelar Unit 1 Subdit 1, seorang pria berinisial BSS (32) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Jalan Pengilar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita 12 plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,31 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200 ribu, satu sendok sabu, satu dompet, 40 plastik klip kosong, serta satu bungkus rokok merek Helium yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi kepada Kapolda Sumatera Utara, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Cakruk di Jalan Pengilar sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit 1 Subdit 1 yang dipimpin Kanit 1 AKP Iwan Mashuri, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan di lokasi untuk memastikan informasi yang diterima.

Dalam proses penyelidikan, petugas menggunakan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi senilai Rp100 ribu. Saat transaksi akan berlangsung, petugas segera mengamankan pria yang diketahui bernama Billy Sasmita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Helium warna biru. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama terduga pelaku.

Saat dimintai keterangan awal, BSS diduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Iwan yang kini masih dalam penyelidikan (DPO/lidik). Informasi itu selanjutnya menjadi bahan pengembangan penyidik untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji awal menggunakan test kit narkotika dengan hasil positif mengandung sabu.

Selain memeriksa saksi-saksi penangkap, penyidik akan melanjutkan proses hukum melalui penyidikan secara tuntas, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), pelaksanaan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.

Di sisi lain, warga Jalan Pengilar-Tuar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, mengaku mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian yang dinilai mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Perwakilan warga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Sumatera Utara atas komitmen memberantas narkoba di lingkungan mereka.

“Kami terima kasih kepada bapak Kapolda atas menindaktegas pelaku narkoba, agar kami aman nyaman dan tidak ada lagi pencurian pencurian,” tegas salah seorang warga yang mewakili warga Medan Amplas, Kamis (23/7/2026).

Masyarakat berharap upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan secara berkesinambungan sehingga lingkungan permukiman terbebas dari peredaran barang haram dan angka kriminalitas dapat terus ditekan.