Berita Utama & Headline

48 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Masuk Tahap Evaluasi, Mayoritas Diusulkan Terima Pembebasan Bersyarat

0
×

48 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Masuk Tahap Evaluasi, Mayoritas Diusulkan Terima Pembebasan Bersyarat

Sebarkan artikel ini

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Menilai Kelayakan Program Integrasi Berdasarkan Hasil Pembinaan, Disiplin, hingga Kelengkapan Administrasi

Suasana pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait pembahasan usulan program hak integrasi untuk 48 warga binaan di Rutan Kelas I Medan, Kota Medan, Rabu (15/07/2026). (seputaranindonesia.com/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Sebanyak 48 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari mekanisme penilaian sebelum memperoleh hak program integrasi. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (15/07/2026) tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang dipimpin Ketua TPP Rutan Kelas I Medan yang juga menjabat Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasi Yantah), Pawer Siahaan. Turut hadir dalam agenda tersebut jajaran pejabat struktural, wali asuh, komandan jaga, tim medis Rutan Kelas I Medan, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, serta tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan.

Dalam pembahasan tersebut, Tim TPP melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian hak integrasi kepada 48 warga binaan. Dari jumlah itu, sebanyak 43 orang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan lima warga binaan lainnya diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Penilaian dilakukan melalui sejumlah indikator, mulai dari hasil pembinaan selama menjalani masa pidana, tingkat kepatuhan terhadap tata tertib, perkembangan sikap dan perilaku, kondisi kesehatan, hingga kelengkapan dokumen administrasi sebagai syarat memperoleh program integrasi.

Selain itu, setiap unsur yang terlibat dalam sidang turut menyampaikan pertimbangan sesuai tugas dan kewenangannya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung objektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Sidang TPP, Pawer Siahaan, menegaskan bahwa forum tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan usulan hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang benar-benar memenuhi seluruh ketentuan.

Menurut Pawer Siahaan, “Sidang TPP menjadi wadah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perkembangan pembinaan warga binaan. Setiap usulan dipertimbangkan secara objektif dan profesional agar program integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.”

Program integrasi dalam sistem pemasyarakatan merupakan salah satu bentuk pembinaan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan kembali ke lingkungan masyarakat setelah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Rutan Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam menerapkan sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Proses tersebut diharapkan dapat mendukung reintegrasi sosial warga binaan sehingga mampu kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara lebih baik dan bertanggung jawab. (red/rel)

Penulis: ArisEditor: Elvirahmi Tanjung