Berita Utama & Headline

Temuan BPK Soal Kredit Rp1,3 Miliar di Bank Sumut Disorot, Debitur DKS Diduga Bermasalah dan Data Keuangan Dinilai Tak Konsisten

6
×

Temuan BPK Soal Kredit Rp1,3 Miliar di Bank Sumut Disorot, Debitur DKS Diduga Bermasalah dan Data Keuangan Dinilai Tak Konsisten

Sebarkan artikel ini

Media Ajukan 7 Pertanyaan Resmi Terkait Temuan BPK RI di KCP Marelan, Bank Sumut Minta Perpanjangan Waktu dan Belum Menjawab Substansi Konfirmasi

Ilustrasi dokumen pemeriksaan BPK RI terkait fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) debitur DKS di KCP Marelan yang mengungkap sejumlah diduga ketidaksesuaian administrasi dan analisis kredit, Medan, Sumatera Utara, Senin (09/06/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, seputaranindonesia.com – Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan kredit produktif di PT Bank Sumut kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK mengungkap sejumlah permasalahan pada pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK) kepada debitur berinisial DKS di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Marelan dengan plafon kredit sebesar Rp1,3 miliar.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI, fasilitas kredit tersebut tercatat memiliki baki debet sebesar Rp1.298.052.607,02 per 30 September 2025, tunggakan bunga Rp82.480.479,00, serta kolektibilitas 5 atau masuk kategori kredit bermasalah.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan yang dinilai belum sesuai ketentuan dalam proses pengajuan, analisis, dan persetujuan kredit.

Salah satu temuan yang diungkap adalah berkas pengajuan perpanjangan kredit sementara periode Januari hingga April 2025 yang disebut belum lengkap. Dokumen laporan keuangan berupa laporan laba rugi, neraca, dan arus kas per Desember 2022 serta Desember 2023 dilaporkan tidak dilengkapi otorisasi tanda tangan dari debitur.

Selain itu, BPK juga mencatat adanya ketidakkonsistenan data dalam laporan keuangan yang diajukan debitur. Perbedaan data tersebut antara lain terkait saldo kas di bank, nilai pembelian persediaan, saldo awal persediaan, hingga pencatatan nilai enam unit alat berat excavator yang menjadi bagian dari persediaan usaha.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyebut terdapat perbedaan nilai pencatatan item persediaan yang sama antara neraca tahun 2022 dan 2023. Berdasarkan hasil wawancara yang dicatat BPK, Relationship Manager (RM) disebut tidak dapat menjelaskan perbedaan nilai tersebut dan tidak melakukan konfirmasi kepada debitur terkait perbedaan pencatatan persediaan dibandingkan laporan keuangan tahun sebelumnya.

BPK juga menemukan bahwa sejumlah angka dalam laporan keuangan debitur belum didukung dokumen yang memadai. Di antaranya nilai penjualan tahun 2023 sebesar Rp5,324 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pendukung berupa kuitansi maupun daftar penjualan, pembelian persediaan sebesar Rp4,618 miliar tanpa laporan mutasi persediaan, serta saldo piutang usaha sebesar Rp113 juta yang tidak disertai dokumen pendukung.

Media Layangkan Surat Konfirmasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, PT Bintang Media Jaya Mandiri Lestari melalui media siber seputaranindonesia.com mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan tanggapan resmi kepada PT Bank Sumut (Perseroda) dengan Nomor: 12/ADM/ST-BMJML/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan terkait sejumlah poin yang menjadi temuan BPK, khususnya menyangkut fasilitas KRK kepada debitur DKS di KCP Marelan.

Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain alasan laporan keuangan yang tidak ditandatangani tetap diproses dalam pengajuan perpanjangan kredit, penjelasan terkait ketidakkonsistenan data keuangan debitur, langkah verifikasi yang dilakukan terhadap nilai persediaan alat berat senilai Rp2,3 miliar, hingga status penanganan kredit tersebut saat ini.

Selain itu, media juga meminta klarifikasi mengenai apakah Relationship Manager dan Credit Reviewer telah melakukan konfirmasi langsung atas perbedaan nilai persediaan excavator sebagaimana diungkap dalam laporan BPK RI.

Bank Sumut Belum Menjawab Substansi Pertanyaan

Atas surat konfirmasi tersebut, PT Bank Sumut (Perseroda) memberikan tanggapan melalui surat Nomor 0942/SP-PR/L/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Perusahaan, M. Syamsul Hidayat.

Surat balasan tersebut dikirimkan kepada redaksi melalui dokumen PDF yang diterima melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam suratnya, Bank Sumut menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial. Perseroan juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pihak Bank Sumut menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan BPK RI dan mengaku telah serta akan terus menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, Bank Sumut belum memberikan jawaban rinci terhadap tujuh pertanyaan yang diajukan redaksi terkait temuan pemeriksaan BPK tersebut.

Dalam surat balasannya, Bank Sumut menyampaikan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk melakukan penelaahan dokumen, verifikasi data, serta koordinasi dengan unit kerja terkait.

“Terkait substansi yang Saudara tanyakan, Bank Sumut perlu melakukan penelaahan dokumen, verifikasi data, serta koordinasi dengan unit kerja terkait agar informasi yang disampaikan nantinya akurat, lengkap, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tulis Bank Sumut dalam surat tersebut.

Bank Sumut juga menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian jawaban dengan merujuk pada Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jawaban resmi akan kami sampaikan paling lambat dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan dimaksud,” demikian keterangan dalam surat balasan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dan rinci dari PT Bank Sumut (Perseroda) atas seluruh pertanyaan yang telah disampaikan terkait temuan pemeriksaan BPK RI mengenai fasilitas kredit kepada debitur DKS di KCP Marelan. Sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik, redaksi akan memuat penjelasan tambahan dari pihak Bank Sumut apabila telah diterima.