Medan, seputaranindonesia.com – Dugaan adanya peredaran narkotika di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan atau Rutan Tanjung Gusta kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi informasi yang berkembang, Dewan Pimpinan Istimewa (DPI) Pemuda Mahasiswa Merah Putih (PMMP) Universitas Sumatera Utara (USU) mendesak agar dilakukan pemeriksaan terbuka guna memastikan kondisi sebenarnya di dalam rutan.
Ketua Umum DPI PMMP USU, Arya, menyatakan pihaknya meminta pengelola rutan mengambil langkah transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari munculnya spekulasi liar di ruang publik.
Dalam keterangannya di sekretariat DPI PMMP USU, Kamis (21/5/2026), Arya menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak ingin membangun opini tanpa dasar hukum maupun hasil pemeriksaan resmi.
“Kami dari DPI PMMP USU meminta agar pihak Rutan Tanjung Gusta Kelas I Medan segera menggelar tes urine secara terbuka dan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang dianggap perlu sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Langkah itu penting untuk menjawab keresahan publik sekaligus membuktikan komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan,” ungkap Arya.
Menurutnya, keterlibatan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tes urine akan memperkuat objektivitas hasil pemeriksaan dan memberi kepastian informasi kepada masyarakat.
“Kami berharap pelaksanaannya dapat melibatkan aparat penegak hukum maupun instansi yang berkompeten seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga hasilnya objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.
Arya juga menilai bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul penilaian sepihak terhadap pihak tertentu sebelum adanya pembuktian hukum yang sah.
“Kami tidak ingin ada penghakiman sepihak. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi. Namun ketika muncul keresahan publik, maka wajar jika masyarakat meminta adanya keterbukaan dan pengawasan,” jelasnya.
Selain meminta dilakukan pemeriksaan terbuka, DPI PMMP USU juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan, organisasi mahasiswa itu berencana menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak ada respons serius dari pihak terkait terhadap isu yang berkembang.
“Jika persoalan ini tidak direspons secara terbuka dan serius, kami dari DPI PMMP USU akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegas Arya.
Ia menambahkan, aksi yang direncanakan tersebut akan dilakukan secara damai dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dengan membawa tuntutan transparansi serta evaluasi terhadap sistem pengawasan di dalam rutan.
Tak hanya itu, Arya memastikan pihaknya juga siap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran ataupun dugaan peredaran narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka DPI PMMP USU akan melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, maupun pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Menutup keterangannya, Arya mengimbau seluruh pihak agar bijak dalam menyampaikan informasi terkait isu tersebut dan tetap mengedepankan fakta hukum agar tidak memunculkan fitnah maupun kesimpulan yang belum terverifikasi.













