Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sabu 2 Kg Terselubung di Bika Ambon Disita

8
×

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sabu 2 Kg Terselubung di Bika Ambon Disita

Sebarkan artikel ini

Penggerebekan rumah tersangka di Komplek River Valley, Namorambe, Deli Serdang, mengungkap peredaran sabu skala besar.

Petugas menahan tersangka bersama kotak Bika Ambon yang berisi sabu di Mapolres Labuhanbatu, Rantau Prapat, dalam kondisi tersangka sedang diperiksa, Kamis, 12 Februari 2026. (seputaranindonesia.com/Foto: is.)

MEDAN, seputaranindonesia.com – Sebanyak 2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam kotak Bika Ambon berhasil digagalkan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Penindakan ini sekaligus mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi lintas provinsi.

Penghentian pertama terjadi pada Kamis (12/2/2026) di Jalan MH Thamrin, Bakaran Batu, Rantau Prapat, tepat di depan Mapolres Labuhanbatu. Polisi menghentikan sebuah bus antarkota yang dicurigai mengangkut narkoba berdasarkan ciri kendaraan yang telah dipantau.

Ahmad Robinsyah (49), warga Kecamatan Medan Polonia, ditangkap saat menumpang Bus Fajar Riau menuju luar daerah. Dari tangannya, petugas mengamankan kotak kue Bika Ambon Ayu berwarna coklat berisi dua bungkus sabu kemasan teh Cina merek Guan Yin Wang warna hijau bintang lima.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan:
“Anggota kita mengamankan pelaku dan menemukan 1 buah kotak kue Bika Ambon Ayu, berwarna coklat yang berisikan 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu kemasan teh cina merek Guan Yin Wang warna hijau bintang lima,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Dalam pemeriksaan awal, Ahmad mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintahkan membawa sabu ke Muara Bungo, Provinsi Jambi, dengan janji upah Rp15 juta jika berhasil mengantar.

“Selanjutnya, petugas melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengaku bahwasanya narkotika sabu tersebut akan pelaku bawa ke Muara Bungo Jambi atas suruhan orang yang pelaku kenal dari temannya pelaku bernama Rizki (lidik) dan apabila berhasil sampai tujuan maka pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp15 juta,” jelas Andy.

Kasus ini kemudian berkembang ke Zulhamudin (40), yang diduga menjadi pengendali distribusi. Polisi menggerebek rumah tersangka di Komplek River Valley, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, dan kembali menemukan sabu dalam jumlah besar.

“Dari penggeledahan ternyata anggota kami juga mendapatkan hasil yaitu 6 kg sabu yang disimpan dalam sebuah rumah,” ucap Andy.

Zulhamudin langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Ia mengaku menyalurkan narkoba atas perintah seseorang berinisial Abujay, yang masih dalam pengejaran polisi, dengan upah Rp4 juta per kilogram sabu yang diedarkan.

“Dimana pelaku diberi upah sebesar Rp4.000.000 setiap kilonya (untuk mengedarkannya). Setiap barang keluar (sabu yang dijual) harus menunggu perintah bosnya Abujay,” sebut Andy.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut. Pihak kepolisian masih memburu jaringan lain yang terlibat dan mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran narkoba di Sumatera Utara.